Muarasabak, AP – Setidaknya ada 1.192 Handphone dengan berbagai merek dibakar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Muarasabak, Selasa (19/02) kemarin. Dibakarnya ribuan Handphone itu merupakan pemusnahan hasil barang sitaan dari 11 Lapas dan Rutan yang ada di Provinsi Jambi.
Pemusnahan dilakukan saat penandatanganan lintas instansi program Bersih Narkoba (Bersinar) antar Lapas dan Rutan yang ada di Provinsi Jambi. Pemusnahan dipimpin oleh Kakanwil Kemenkumham Jambi, Bupati Tanjung Jabung Timur (Tajabtim), Direktorat Narkoba Polda Jambi, Kanwil Kemenag Provinsi Jambi dan BNN Provinsi Jambi.
Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, Agus Nugroho Yusuf mengatakan, barang yang dimusnahkan denan cara dibakar itu merupakan hasil operasi selama bulan Juli 2018 sampai Februrai 2019. Sementara Barag sitaan yang paling banyak disita bersumber dari Lapas Kelas II A Jambi mencapai 542 unit, sementara dari Lapas Klas III Muarasabak sebanyak 190 unit. Selain Handphone, petugas juga melakukan pemusnahan alat pendukung lain nya seperti Carger, Baterai dan Headset.
“Penggunaan Handphone bagi warga binaan sangat dilarang, tidak ada satu pun warga binaan yang boleh menggunakan alat telekomunikasi. Handphone yang ada didalam Lapas dikawatirkan disalah gunakan oleh warga binaan,”ungkapnya.
Secara berkelanjutan, pihaknya juga akan melakukan razia barang yang dilarang didalam Lapas dan Rutan. Begitu juga pintu masuk sangat diperketat.
“Secara berkala kita memang melakukan razia disemua Lapas dan Rutan,”katanya. (fni)