Kualatungkal, AP – Desa dan Kecamatan menjadi ujung tombak peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
Untuk mencapainya, peran Camat dan Kepala Desa harus menjadi garda terdepan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam meningkatkan PAD.
“Daerah harus mampu mengoptimalkan penerimaan dari jenis pajak dan retribusi daerah yang ada sesuai dengan potensi dan karakteristik masing-masing daerah,” kata Bupati Tanjabbar, H Safrial,MS saat membuka Rapat penyusunan rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2020, di Pola Atas Kantor Bupati, Kamis (21/2).
Safrial mengatakan, besaran kemampuan keuangan daerah kabupaten Tanjab Barat bila dibandingkan keuangan daerah secara nasional, capaian rasio kemampuan keuangan Kabupaten Tanjung Jabung Barat mencapai 10,43% lebih tinggi jika dibandingkan rata-rata rasio keuangan daerah secara nasional sebesar 7,34%.
“Dengan demikian, masih ada beberapa sumber penerimaan PAD yang belum mencapai target yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Pemungutan pajak dan retribusi daerah berupa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 kata Safrial menjadi tantangan tersendiri dengan sifatnya yang closed list atau daftar tertutup yang mambatasi keleluasaan daerah dalam menambah jenis pajak dan retribusi daerah.
Kepala Bapenda Tanjab Barat, Yon Heri mengatakan, saat inj masih banyak sumber PAD belum terkelola secara optimal. Salah satu contoh, seperti penyediaan lahan parkir bagi mini market yang belum memiliki lahan parkir, dan fasilitas pemerintah seperti pariwisata yang dapat dijadikan sumber retribusi. (hm)