Muaratebo, AP – Gugatan hukum perdata antara penggugat pemilik lahan seluas 20 hektar Siti Cholifah alias Mak Lampir dan anggota kelompok tani dengan Linggur Indah dengan pihak tergugat PT.Satya Kisma Usaha (SKU) dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Pengadilan Negeri (PN) Tebo Kamis (21/2) kemarin di tunda.
Kuasa hukum Siti Cholifah Dedi Irawan di dampingi Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan Tomson Purba mengatakan bahwa gugatan perdata oleh hakim tunggal PN Tebo Cindar,SH Kamis (21/02) kemarin di tunda. “Sidang akan di lanjutkan pada Kamis (28/2) mendatang,” kata Dedi Irawan kemarin.
Adapun materi hukum gugatan perdata adalah terkait lahan milik kelompok tani Linggur Indah termasuk milik Mak Lampir seluas 20 hektar diduga di serobot oleh PT.SKU pada (26/6/2009) lalu. Selain itu PT. SKU juga diduga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan tersebut,” tegas kuasa hukum Dedi Irawan.
Dasar dari kepemilikan lahan seluas 20 hektar milik Siti Cholifah dan anggota kelompok tani Linggur Indah lanjut Dedi Irawan, adalah berupa Sporadik. Namun sayang pihak dari PT.SKU selaku tergugat belum terkonfirmasi. Pasalnya usai penundaan sidang oleh hakim PN Tebo, tergugat PT.SKU langsung keluar meninggal ruang sidang.
Masih ditempat yang sama Mak Lampir, didampingi kuasa hukumnya Dedi Irawan dan Direktur LBH Citra Keadilan kepada Aksipost kemarin menguraikan bahwa asal tanah yang di miliki oleh anggota kelompok tani Linggur Indah termasuk milik Mak Lampir di dalamnya, lahan tersebut dikuasai atau dimilikinya sejak tahun 2003 lalu.
Lahan tersebut terletak di desa Kandang Rt.7 kecamatan Tebo Tengah dengan rincian per KK seluas 2 hektar sedangkan 1/4 hektarnya untuk lokasi permukiman perumahan “jawab Mak Lampir singkat. (ard)