Kualatungkal, AP – Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mengalami peningkatan di tahun 2018.
Pada tahun 2017 realisasi penerimaan PBB – P2 sebesar 87,02 persen, sementara tahun 2018 realisasi penerimaan PBB-P2 mengalami peningkatan menjadi 91,40 persen.
Hal ini dikatakan Sekda Tanjabbar Ambok Tuo saat menghadiri Rapat Koordinasi Intensifikasi PBB – P2 serta Launching penyerahan SPPT PBB P2 tahun 2019, di Balai Pertemuan Kantor Bupati Tanjab Barat, Rabu (27/02).
Sekda mengatakan, pengelolaan PBB-P2 di Kabupaten Tanjabbar mengalami perkembangan dari waktu ke waktu. Sistem pelayanan juga ditingkatkan dengan mendekatkan tempat pembayaran PBB-P2 pada tempat wajib pajak berdomisili melalui mobil pajak keliling.
Realisasi penerimaan PBB-P2 ditingkat desa dan kelurahan juga terus mengalami peningkatan, pada tahun 2017 desa/kelurahan menggunakan realisasi PBB – P2 100 persen (37 desa/kelurahan) dan pada tahun 2018 meningkat menjadi 55 desa/kelurahan.
Kata Sekda, membangun kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tidaklah semudah yang dibayangkan. Sebab masih ada sebagian dari masyarakat yang merasa kurang percaya akan keberadaan pajak yang mereka bayar.
“Akan tetapi kita tidak boleh berhenti untuk mencari terobosan serta menemukan inovasi dalam meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat termasuk dalam memberikan pelayanan pemungutan PBB-P2,” sebut Sekda.
Dia mengucapkan terima kasih kepada pengelola pajak dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa dan kelurahan yang telah menunjukkan prestasinya sehingga realisasi penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Tanjungjabung Barat mengalami peningkatan. Semoga keberhasilan ini dapat terus dipertahankan dimasa-masa mendatang.
Disamping itu, menjalin kerjasama dengan semua leading sektor perlu ditingkatkan, memberikan penyuluhan, edukasi kepada masyarakat agar pengelolaan pajak berjalan secara humanis dan elegan.
Pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (pbb-p2) merupakan sumber penerimaan pendapatan daerah yang posisinya sangat strategis.
PBB-P2 merupakan wajib pajak yang terbanyak dibandingkan dengan wajib pajak lainnya, karena setiap orang dapat menjadi subjek pbb-p2 sepanjang mereka memiliki, menguasai atau memanfaatkan objek bumi atau bangunan.
“Pbb-p2 sebenarnya juga merupakan identitas dari kehidupan bernegara secara luas,” katanya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanjab Barat Yon Heri mengatakan rapat koordinasi ini bertujuan memberikan arahan dan kesepakatan tentang pengelolaan PBB – P2 di 2019. Dengan demikian, menjadi evaluasi bersama dalam pengelolaan PBB-P2 di tahun2018.
Penghargaan kepada pengelola pajak seperti camat, kades dan lurah yang berprestasi sangat penting. Dan tidak kalah penting dalam upaya peningkatan pengelolaan PBB-P2 ini adalah bekerjasama dengan Bank Jambi dalam pengelolaan setoran dan MUI.
“Bekerjasama dengan MUI untuk memberikan penyuluhan, edukasi kepada masyarakat agar pengelolaan pajak itu berjalan secara humanis, secara elegan. Tidak ada cara pemaksaan,” ujarnya.
Sementara itu Muholik, Kepala Desa Jati Emas mengutarakan selaku kades akan memberikan yang terbaik kepada daerah dengan terus mengajak masyarakat untuk secara sadar membayarkan pajaknya tanpa harus diminta.
“Yang jelas target kita empat tahun berturut-turut tercapai 100 persen, kita akan mempertahan tradisi,” ungkapnya.
Upaya yang dilakukannya adalah mengimbau masyarakat agar membayar pajak tidak sampai batas waktu akhir tahun, yakni sebelum bulan Oktober.(hm)