Muarasabak, AP – Setelah melakukan undercover, Satnarkoba Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) berhasil menangkap Bandar Narkoba di Desa Pangkal Duri, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjabtim. Ada sekantong pelastik sabu dan sepucuk senpi juga berhasil diamankan sebagai Barang Bukti (BB) dalam oprasi yang dipimpin langsung oleh AKP. Mukhlis Gea, Kasat Narkoba.
Oprasi yang dilakukan pada Rabu (27/02) lalu itu, juga mengamankan dua yang diduga sebagai Bandar di Desa Pangkal Duri, Ismail Bin Basololo dan Asnawi Alias Kirik Bin Telong (Alm). Keduanya diamankan dirumah Basso, yang menjadi tempat tinggal Asnawi selama ini.
Dan dari hasil penggeledahan dirumah tersebut, Tim mendapatkan satu buah plastik besar warna bening yang diduga berisi Narkotika jenis sabu, didalam Kamar.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Agus Desri Sandi melalui Kasat Narkoba, AKP. Mukhlis Gea mengatakan, pada oprasi ini, Tim dibagi menjadi dua. Sebab, berdasarkan penyelidikan dan mapping anggota yang melakukan undercover ada dua rumah yang diduga dijadikan tempat transaksi Narkoba di Desa Pangkal Duri. Rumah Basso dan Rumah Ramli.
“Namun Ramli tidak ada dirumah saat dilakukan penggrebekan. Tapi kita mengamankan beberapa barang bukti yang menguatkan jika Ramli juga pengedar Sabu. Dan penggeledehan di Rumah Ramli disaksikan Ketua RT setempat,” ungkapnya.
Mukhlis Gea menjelaskan, dari hasil pengembangan dari kedua Bandar yang diamankan, keduanya mendapatkan pasokan Sabu dari MN warga Parit2 Desa Pangkal Duri. Sayangnya, saat tim bergerak ke Rumah MN kosong dan saat dilakukan penggeledahan dirumahnya, Tim mendapatkan Air Soft Gun, Sebilah Badik dan dua kotak Magazine yang satunya berisi peluru.
“Awal mula penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Pangkal Duri. Informasinya Sabu yang masuk kesana (Pangkal Duri), berasal dari Kepuluan Riau (Kepri),” jelasnya.
Saat ini kata Gea, pihaknya masih melakukan pengembangan perkara ini. Kedua pelaku yang diamankan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”Kita masih kembangkan,” tegasnya. (fni)