Muarasabak,AP – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menggelar Rapat Paripurna untuk menyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2019, di gedung DPRD Tanjabtim, Senin (4/3) kemarin.
Bupati Tanjabtim, dalam sambutannya yang disampaikan Sekda Tanjabtim Sapril mengatakan, sidang paripurna ini merupakan tugas konstitusional di bidang perundang-undangan sebagai implementasi Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.
“Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Bupati yang memuat daftar urutan Rancangan Perda kabupaten yang ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas dan dilakukan setiap tahun,” katanya.
Program Pembentukan Peraturan Daerah dimaksud, memuat daftar rancangan yang didasarkan atas Perintah Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Rancangan pembangunan daerah, Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta Aspirasi masyarakat daerah.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada tahun ini Pemkab Tanjabtim telah mengusulkan 6 (Enam) Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD Kabupaten Tanjabtim, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2014 tentang izin lokasi, Rancangan Peraturan Daerah tentang hutan kota, Rancangan Peraturan Daerah tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Tanjabtim, Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak, Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tanjabtim tahun 2011-2031 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan status 6 (Enam) kelurahan menjadi desa di Kabupaten Tanjabtim.
“Selanjutnya ada 2 (Dua) ranperda atas inisiatif DPRD Kabupaten Tanjabtim, yaitu Ranperda tentang bebas buta aksara Alqur’an dan Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Tanjabtim Nomor 2 tahun 2016 tentang pemerintahan desa,” sebutnya.
Pemerintah Kabupaten Tanjabtim menyadari bahwa penetapan Propemperda ini merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan Kabupaten Tanjabtim khususnya dari regulasi, atas nama Pemkab Tanjabtim menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada dprd kabupaten tanjung jabung timur yang telah menyetujui 8 (Delapan) Rancangan Perda ini sebagai Program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjabtim tahun 2019.
“Kita berharap Propemperda Kabupaten Tanjabtim tahun 2019 ini dapat menjawab sebagian permasalahan dan kebutuhan daerah serta masyarakat menuju Tanjabtim Merakyat tahun 2016-2021,” harapnya.
Hadir pada acara Rapat Paripurna tersebut, Forkompinda Tanjabtim, para OPD Tanjabtim serta para undangan yang hadir.(fni/adv)