Muaratebo, AP – Wakil bupati (Wabup) Tebo Syahlan Arpan,S H kepada pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon II dan III dilingkup Pemkab Tebo saat membuka sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (E-LHKPN) secara elektronik di aula utama komplek perkantoran bupati mewanti-wanti jangan sampai terlambat dalam melaporkan harta kekayaannya kepada KPK setiap tahun, paling akhir hingga 31 Maret.
Dalam arahannya Wabup Syahlan menyampaikan kepada pejabat eselon II dan III di lingkup Pemkab Tebo segera melengkapi berkas pelaporan LHKPN. Para pejabat Tebo juga di ingatkan supaya jujur dan jangan asal isi formulir saat menyampaikan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Karena pelaporan harta kekayaan pejabat ASN selaku penyelenggara pemerintahan yang sudah maupun belum melaporkan hartanya, akan di umumkan langsung oleh KPK melalui situs E-LHKPN,” kata Syahlan.
Beberapa pejabat eselon III Sekertaris camat (Sekcam) yang telat sejak tahun 2017 lalu belum melengkapi berkas LHKPN tak luput dari perhatian, langsung di tegur Wabup. Mereka di minta Wabup untuk melengkapi berkas pelaporannya.
Syahlan juga meminta kepada Kepala bagian (Kabag) Organisasi hasilnya segera dilaporkan kepadanya, baik pejabat eselon II dan III sudah maupun belum melaporkan LHKPN ke KPK.
“Saya tunggu hingga Senin (25/03) mendatang,” tegas Wabup.
Wabup Syahlan sempat menyinggung pemberitaan yang viral di media sosial (Medsos) beberapa hari lalu terkait LHKPN kepala daerah di provinsi Jambi. (ard)