Sengeti, AP – Banyaknya Calon Anggota Legislatif (caleg) yang bertarung merebut simpati masyarakat demi terpilih menjadi anggota dewan di DPRD Kabupaten Muaro Jambi masih ada juga caleg yang ‘nakal’ atau menyalahi aturan yang telah di tetapkan oleh penyelenggra pemilu, salah satunya adalah persolan alat praga kampanye (Apk/Aps).
Apk/Aps ini telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muaro Jambi, namun masih adasaja ditemukan di lapangan melanggar. Jul kipli, Lsm Redam, mengatakan kepada Aksi Post, kenerja bawaslu sanggat lemah, karena tidak bisa menekan para pawaslu kecamatan untuk bekerja semaksimal mungkin, seharusnya Apk caleg yang melanggar segera dibongkar dan oknum caleg yang bangkang segera dipanggil untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tidak seperti sekarang hanya dibiarkan saja, terangnya.
Jul juga menambahkan, “inilah yang terjadi, kalau yang duduk dibawaslu, pawaslu dan KPU masih orang kito, masi banyak tidak enaknyo, karena yang nyaleg masih ada hubungan keluarga, akhirnya tutup mata, walau tau, itu sudah melanggar aturan yang berlaku,” katanya.
Ditempat berbeda, M,Hapis,Spdi, petugas Bawaslu kepada Aksi Post mengatakan, “Kami dari bawaslu tidak bisa bertindak sendiri, harus melapor ke KPU, SAT POL-PP dan kepala pemerintahan, yaitu bupati, untuk mendapatkan arahan lebih lanjut, untuk mengatasi masalah oknum caleg yang bangkang,” katanya.
Untuk saat ini kami sudah masukan surat ke Satpol Pp, sebagai penegak perda dikabupaten muaro jambi, sampai saat ini belum ada jawaban kapan turun kelokasi untuk mengadakan pembongkaran Apk/Aps yang melanggar, ujarnya. Ims