Jambi, AP – Puluhan massa berbagai aktivis perempuan Jambi yang tergabung dalam Beranda Perempuan, Aliansi Perempuan Merangin (APM), Seruni UIN STS Jambi, Ge Cinde, Walestra, WALHI, Perkumpulan Hijau, FMN dan organisasi lainnya melakukan aksi unjuk rasa di Simpang empat BI Telanaipura, Kemudian aksi berlanjut di Kantor P2TP2A Provinsi Jambi, Jumat (08/03/2019).
Dalam orasinya menuntut pemerintah dan pihak terkait hentikan kekerasan seksual dan ekploitasi terhadap perempuan, unjuk rasa juga bertepatan dengan Hari Perempuan Sedunia.
Hari Perempuan bermula dari aksi protes 15.000 perempuan di New York Amerika Serikat tahun 1908 untuk menuntut kenaikan upah dan pengurangan jam kerja untuk pemilih.
Gerakan tersebut kemudian bergulir menjadi momen bagi perempuan di Indonesia untuk memperjuangkan hak-hak normatif perempuan termasuk juga menyoroti kegagalan Negara dalam melindungi perempuan dari ancaman kekerasan seksual.
Ketua beranda perempuan Zubaidah mengatakan, berdasarkan data Beranda Perempuan melalui penyebaran angket di empat kampus yakni, Universitas Jambi, Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Jambi, STISIP Nurdin Hamzah dan Universitas Batanghari.
“Terdata empat mahasiswi dari 100 mahasiswi pernah mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh dosen, Kemudian sementara itu 13 dari 100 mahasiswi pernah mengalami tindakan pelecehan seksual,” kata Zubaidah.
Di Jambi perjuangan mahasiswa yang tergabung dalam Save Our Sister menyuarakan kerentanan mahasiswa yang menjadi korban pelecehan seksual.
“Salah satu faktor kerentanan mahasiswi karena saat ini kampus belum memiliki sistem penerangan dan perlindungan korban meliputi kode etik dan standar operasional prosedur yang dapat mengatur dan menindak tegas pelaku pelecehan seksual dari kalangan akademisi,” kata ketua Beranda Perempuan.
Sementara itu lanjut Zubaidah, Negara juga dinilai melakukan pembiaran pelanggaran HAM tindakan dilakukan oleh perusahaan sawit selain konflik lahan yang tak pernah usai, sekitar 60% menjadi buruh harian lepas tenaga mereka dieksploitasi bekerja terdampar bahaya pestisida dan tidak mendapatkan jaminan sosial, cuti haid, cuti hamil dan melahirkan. (rul)