Muarasabak, AP – Dari sebanyak 45 sekolah SMP sederajat yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Satu diantaranya menolak untuk di akreditasi, penolakan tersebut dibenarkan oleh Kadis Pendidikan Tanjabtim Junaedi Rahmat, adapun sekolah itu adalah SMP satu atap (Satap).
“Iya ada satu, yaitu sekolah SMP satu atap (satap) menolak dan kepala sekolahnya langsung yang menolak,” katanya akhir pekan lalu.
Dikatakannya, penolakan ini pun cukup disayangkan oleh pihak Dinas Pendidikan Tanjabtim, namun setelah mengetahui alasan penolakan untuk di akreditasi menurutnya cukup wajar. karena selain hanya, memiliki 3 tenaga pengajar berstatus PNS, sarana dan prasarana juga menjadi dasar penolakan oleh pihak kepala sekolah, “Itulah alasan kepala sekolah menolak,” ujarnya.
Namun demikian, lanjutnya, pihak Dinas Pendidikan akan berupaya memenuhi kebutuhan tenaga pengajar maupun sarana dan prasarananya, tujuannya adalah, agar tidak ada lagi sekolah yang tidak terakreditasi dibumi sepucuk nipah serumpun nibung ini, “Target kita 2020 semua sekolah yang ada di Tanjabtim sudah ter akreditasi semua,” lanjutnya.
Untuk Akreditasi tersebut, tambahnya, mau tidak mau harus dilakukan, karena jika tidak diikuti akan ada sanksi pidana dan sanksi administrasi sebesar 1 milyar, bahkan sekolah tersebut tidak bisa menandatangani ijazah bagi peserta didik.
“Kita tidak ingin kedepannya terjadi masalah, untuk itu kita targetkan semua sekolah di tahun 2020 sudah tidak ada lagi sekolah yang tidak ter akreditasi,” tandasnya. (fni)
Muarasabak, AP – Dari sebanyak 45 sekolah SMP sederajat yang ada di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Satu diantaranya menolak untuk di akreditasi, penolakan tersebut dibenarkan oleh Kadis Pendidikan Tanjabtim Junaedi Rahmat, adapun sekolah itu adalah SMP satu atap (Satap).
“Iya ada satu, yaitu sekolah SMP satu atap (satap) menolak dan kepala sekolahnya langsung yang menolak,” katanya akhir pekan lalu.
Dikatakannya, penolakan ini pun cukup disayangkan oleh pihak Dinas Pendidikan Tanjabtim, namun setelah mengetahui alasan penolakan untuk di akreditasi menurutnya cukup wajar. karena selain hanya, memiliki 3 tenaga pengajar berstatus PNS, sarana dan prasarana juga menjadi dasar penolakan oleh pihak kepala sekolah, “Itulah alasan kepala sekolah menolak,” ujarnya.
Namun demikian, lanjutnya, pihak Dinas Pendidikan akan berupaya memenuhi kebutuhan tenaga pengajar maupun sarana dan prasarananya, tujuannya adalah, agar tidak ada lagi sekolah yang tidak terakreditasi dibumi sepucuk nipah serumpun nibung ini, “Target kita 2020 semua sekolah yang ada di Tanjabtim sudah ter akreditasi semua,” lanjutnya.
Untuk Akreditasi tersebut, tambahnya, mau tidak mau harus dilakukan, karena jika tidak diikuti akan ada sanksi pidana dan sanksi administrasi sebesar 1 milyar, bahkan sekolah tersebut tidak bisa menandatangani ijazah bagi peserta didik.
“Kita tidak ingin kedepannya terjadi masalah, untuk itu kita targetkan semua sekolah di tahun 2020 sudah tidak ada lagi sekolah yang tidak ter akreditasi,” tandasnya. (fni)