Muarasabak,AP – Setelah beberapa hari terakhir disibukkan dengan pemberitaan terkait Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka pihak KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur terus melakukan koordinasi dengan Dinas Dukcapil Tanjabtim guna memastikannya.
Ketua KPU Tanjabtim menegaskan, meski WNA tersebut telah memiliki e-KTP, namun mereka tidak punya hak pilih dalam Pemilu. “Karena hak pilih hanya melekat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai dengan UU 7/2017 Pasal 198-199,” tegasnya.
Untuk memastikan data WNA yang masuk dalam DPT tersebut, KPU RI telah berkoordinasi dengan Kemendagri dan Bawaslu. Selanjutnya KPU RI telah menginstruksikan KPU Kabupaten maupun Kota melalui KPU Provinsi untuk melakukan verifikasi lapangan. “Hasil verifikasi akan dikoordinasikan dengan Disdukcapil dan Bawaslu setempat untuk dilakukan pencoretan dari DPT,” ucapnya.
Dalam hal ini, lanjutnya, pihak KPU Kabupaten Tanjabtim telah berkomitmen untuk bekerja secara profesional dalam menegakkan UU nomor 7 tahun 2017. Selanjutnya akan terus memantapkan persiapan dengan selalu meningkatkan komunikasi, koordinasi dan konsolidasi bersama seluruh stakeholder dalam rangka memastikan Pemilu Serentak, Rabu, 17 April 2019 terselenggara sesui koridor regulasi, azas dan prinsip penyelenggaraan Pemilu.
“Hasil koordinasi KPU Kabupaten Tanjabtim dengan Dinas Dukcapil dihari Rabu (6/3/2019) lalu, dapat dipastikan bahwa hasil verifikasi DPT Pemilu 2019 tidak terdapat (bersih dari) WNA,” pungkasnya.(fni)