Kualatungkal, AP – Laporan Keuangan (LK) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) tahun 2018 akan diserahkan pada 27 maret 2019.
Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Tanjabbar, Rajiun Sitohang tak menampik bahwa LK 2018 akan diserahkan ke BPK pada tanggal 27 maret 2019.
”Batas akhirnya tanggal 31, jadi kita serahkan pada tanggal 27 maret,” ujar Rajiun, Selasa (12/03).
Saat ini, Kata Rajiun, pihaknya tengah memperbaiki dan mendiskusikan dengan BPK bagaimana cara membuat format yang bagus dalam penyampaian LK itu sendiri.
“Kita minta tolong dengan BPK sambil meminta masukan yang konstruktif untuk laporan nya agar lebih baik, ” ujarnya.
Seperti biasa Pemkab Tanjabbar menyerahkan Laporan Keuangan (LK) batas akhir yang telah ditentukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam penyampaiannya, jika LK melewati batas, konsekwensinya mendapat kriteria ketidakpatuhan terhadap aturan. (her)