Muarasabak, AP – Semenjak Pemerintah Pusat memberikan kesempatan kepada daerah untuk merubah data penduduk miskin pada akhir tahun 2017 silam, maka Pemkab Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) langsung bergerak cepat melakukan validasi data. Dimana pada tahun 2018 lalu, Pemkab Tanjabtim melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) telah melakukan pendaftaran dan input awal data.
Pada tahap ini, Bappeda telah membentuk tim yang dilakukan oleh pihak Desa dan Kelurahan. Kemudian untuk tahun 2019 ini, tinggal memverifikasi data yang telah didaftarkan. “Tim verifikasi ini tim dari Bappeda yang turun langsung di setiap Kecamatan. Tim ini nantinya akan mengecek kebenaran data tersebut, apakah benar mereka miskin atau tidak,” kata Kepala Bappeda Tanjabtim, Ali Fachrudin melalui Kabid Sosbud, SDM dan Pemerintahan, Rosmayanti.
“Ada beberapa kategori miskin yang masuk dalam penilaian, yakni sangat miskin, miskin, hampir miskin dan rentan miskin,” tambahnya.
Berdasarkan data BPS melalui Bappeda terdapat 26.993 penduduk miskin di Kabupaten Tanjabtim. Dengan data tersebut, tren jumlah penduduk miskin di Kabupaten Tanjabtim setiap tahunnya mengalami angka penurunan.
Terhitung sejak tahun 2014-2018 jumlah penduduk miskin berada di angka 20.000 an. Pada tahun 2014 terdapat 28.800 penduduk miskin dari total penduduk 212.084 jiwa, pada tahun 2015 terdapat 30.180 penduduk miskin dari total jumlah penduduk 213.670 jiwa, 2016 terdapat 27.420 penduduk miskin dari total penduduk 215.316 jiwa, 2017 sebanyak 27.216 penduduk miskin dari 216.777 jiwa dan pada 2018 terdapat 26.993 penduduk miskin dari jumlah penduduk yang sama pada tahun sebelumnnya.
“Jika secara garis besar tren jumlah penduduk miskin di Tanjabtim mengalami penurunan dari tahun tahun sebelumnnya,” jelasnya.
“Dimana data miskin tersebut masih menggunakan data tahun 2015 yang menggunakan Basis Data Terpadu (BDT),” sambungnya. (fni)