Muaratebo, AP – Kabupaten Tebo masuk daftar Sepuluh daerah terendah tingkat kepatuhan pejabat dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut data dari Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tebo mencatat setidaknya ada sebanyak 23 orang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon II dan 131 orang Eselon III di lingkup Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo.
Dari 12 Kabupaten dan kota, Tebo masuk urutan ke sepuluh se provinsi jambi. Rendahnya tingkat kepatuhan pejabat eselon II dan III di ungkap oleh Sekda Tebo Teguh Arhadi, di sela penyampaian Rencana Kerja Pembangunan (RKP) Tebo dalam forum OPD tahun anggaran 2020 merasa miris.
“Rendahnya kepatuhan pejabat dilingkup Pemkab Tebo terhadap LHKPN, diketahui saat dirinya melihat pelaporan yang masuk di bidang organisasi “persentasinya sangat rendah,” keluh Sekda Teguh.
Diminta kepada pejabat ASN Tebo eselon II dan III segera menyelesaikan LHKPN nya. Saya lihat baru 18 persen yang menyerahkan LHKPN,” ujar Teguh lagi.
Bila sampai 30 Maret masih ada pejabat belum menyerahkan LHKPN siap siap pemkab bakal beri sanksi keras. Kalau di banding tahun lalu jelas tahun ini kepatuhan menurun drastis. “Ketaatan ASN Tebo dilihat masih rendah, diangka 50 persen,” kata Sekda.
Upaya KPK dalam memberantas korupsi di bumi seentak galah serengkuh dayung makin kencang. Maka itu diminta kepada semua pejabat ASN Tebo eselon II dan III segera melaporkan harta kekayaannya selama menjabat “tegas Sekda. (ard)