Jambi, AP – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi memusnahkan 4.343 butir pil ekstasi, 156 gram sabu dan 8,3 kg ganja kering, yang merupakan barang bukti narkotika hasil Operasi Antik selama 13 Februari hingga 4 Maret 2019 .
Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta di Jambi, Kamis, mengatakan, barang bukti yang disita selama Operasi Antik 2019 terdiri dari 156,52 gram sabu-sabu, 8.345,52 gram ganja dan 4.343 butir ekstasi atau senilai Rp1,5 miliar.
Namun tidak seluruh barang bukti dimusnahkan karena ada sebagian kecil yang disisihkan untuk barang bukti di persidangan nanti dalam kasus para pelaku yang berjumlah 144 orang tersangka terdiri atas 132 laki-laki dan 12 orang wanita yang terjaring dalam kegiatan operansi antik khusus narkoba.
Dirresnarkoba Polda Jambi, Eka mengatakan, selama Operasi Antik 2019 ditangkap 144 orang pelaku tindak pidana narkotika yang sebagian besar direhabilitasi karena merupakan korban. Sedangkan pengendar dan bandarnya diproses hukum sesuai aturan.
“Yang kita lanjutkan proses penyidikannya ada sebanyak 16 orang tersangka dan mereka ini ada yang merupakan pengedar, ada juga yang berperan sebagai bandar,” kata Eka Wahyudinata.
Pemusnahan barang bukti disaksikan juga pihak kejaksaan, BPOM, kuasa hukum dan tersangka. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender. Khusus untuk pil ekstasi juga dilarutkan dengan air yang sudah dicampur deterjen termasuk juga sabu-sabu. Sedangkan ganja kering dibakar. ant