Jambi, AP — Aksi kekerasan oleh radikalisme yang mengakibatkan tewasnya 49 orang jema’ah sholat di dua masjid di Selandia Baru pada Jum’at 15 maret lalu menimbulkan reaksi berbagai pihak, tak pelak, video kekerasan tersebut langsung viral diberbagai media sosial.
Menanggapi itu Sabri Yanto Diskominfo Provinsi Jambi menghimbau kepada warganet secara luas dan khususnya di Provinsi Jambi untuk tidak meneruskan dan menshare video dan gambar aksi brutal itu.
Sabri Yanto mengatakan, konten kekerasan tersebut jika disebarluaskan akan berdampak buruk, baik secara fisikis maupun fisikologis. Sehingga akan menimbulkan ketakutan ditengah masyarakat.
“Itu akan menjadi oksigen baru bagi pelaku teroris untuk melakukan aksi kejahatan,” ujarnya, saat memberikan materi pada acara yang bertemakan ‘Milenial Anti Hoax’ sebuah hotel di Jambi, Sabtu (16/3/2019).
Menurutnya, konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dikatakanya, Kementerian Kominfo saat ini terus melakukan pemantauan dan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali.
“Jika akunnya ditemukan langsung di take down. Pihak Kominfo juga berkerja sama dengan pihak Polri,” katanya.
Kemudian, mantan Kasat Sat Pol-pp Kota Jambi ini mengharapkan partisipasi seluruh masyarakat jika menemukan konten negatif itu untuk melaporkannya ke aduan konten akun resmi medsos Kementerian Kominfo.
“Cukup dengan mengirimkan screnshot dan alamat URL ke aduankonten.id atau atau akun twitter@aduankonten jika menemukan konten atau situs media sosial mengenai aksi kekerasan penembakan brutal di Selandia Baru,” sebutnya.
Sabri Yanto mengatakan, konten kekerasan tersebut jika disebarluaskan akan berdampak buruk, baik secara fisikis maupun fisikologis. Sehingga akan menimbulkan ketakutan ditengah masyarakat.
“Itu akan menjadi oksigen baru bagi pelaku teroris untuk melakukan aksi kejahatan,” ujarnya, saat memberikan materi pada acara yang bertemakan ‘Milenial Anti Hoax’ sebuah hotel di Jambi, Sabtu (16/3/2019).
Menurutnya, konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dikatakanya, Kementerian Kominfo saat ini terus melakukan pemantauan dan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali.
“Jika akunnya ditemukan langsung di take down. Pihak Kominfo juga berkerja sama dengan pihak Polri,” katanya.
Kemudian, mantan Kasat Sat Pol-pp Kota Jambi ini mengharapkan partisipasi seluruh masyarakat jika menemukan konten negatif itu untuk melaporkannya ke aduan konten akun resmi medsos Kementerian Kominfo.
“Cukup dengan mengirimkan screnshot dan alamat URL ke aduankonten.id atau atau akun twitter@aduankonten jika menemukan konten atau situs media sosial mengenai aksi kekerasan penembakan brutal di Selandia Baru,” sebutnya.
Penulis: Budi Harto