Muarasabak, AP – Tahun 2019 ini Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Langkah awalnya, Pemkab Tanjabtim akan menyurati Pemerintah Pusat dalam hal Uji Kompetensi untuk mendapatkan sertifikat Tim Ahli Cagar Budaya. Seperti yang diketahui, saat ini Tanjabtim memang belum memiliki Tim Ahli Cagar Budaya.
Kepala Bidang Kebudayaan, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Tanjabtim, Amiruddin mengatakan, jika Pemerintah Pusat sudah menyetujui, maka bisa langsung dianggarkan. “Kalau kita sudah dapat surat dari kementerian, mungkin bisa kita anggarkan,” katanya, Senin (18/03) kemarin.
Dijelaskan Amiruddin, bahwa Tim Ahli Cagar Budaya beranggotakan Lima orang, yang terdiri dari orang Hukum, Kebudayaan, Arkeologi. “Karena kita tidak memiliki orang Arkeologi, jadi kita akan minta dengan pihak Provinsi Jambi,” sebutnya.
Guna dari Tim Ahli Cagar Budaya ini untuk mendata, meneliti dan menetapkan Cagar Budaya. Hal itu dilakukan, karena di Kabupaten Tanjabtim ini banyak yang diduga Cagar Budaya yang belum ada satu pun yang ditetapkan. “Jadi gunanya sertifikat Tim Ahli Cagar Budaya tersebut, agar peninggalan-peninggalan sejarah yang ada di Tanjabtim ini bisa ditetapkan sebagai Cagar Budaya,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, bahwa Tanjabtim memiliki segudang peninggalan sejarah, mulai dari makam hingga penemuan benda bersejarah. Namun sangat disayangkan, dari sekian banyak peninggalan sejarah yang telah ditemukan, belum satupun yang dinyatakan sebagai cagar budaya, baik itu Kabupaten maupun Provinsi.
Tercatat di Kabupaten Tanjabtim ada Tujuh situs budaya yang telah diselamatkan dan ditindaklanjuti. Situs-situs tersebut mulai dari Perahu Kuno, Makam Orang Kayo Hitam, Makam Rangkayo Pingai, percandian serta temuan-temuan tembikar dan gerabah dibeberapa wilayah Tanjabtim.(fni)