Jambi, AP – Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum mengemukakan, Pemerintah Provinsi Jambi telah menyediakan sebuah aplikasi yang bernama e-pokir untuk mengakomodir pokok pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jambi, selain itu juga telah diatur bahwa pokir DPRD dimasukkan ke dalam sistem e-planning bagi daerah yang telah memiliki Sistem Informasi Pembangunan Daerah. Hal tersebut dikemukakan Fachrori pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dalam rangka Penyampaian Pokir DPRD Provinsi Jambi untuk RKPD 2020 dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota DPRD Provinsi Jambi Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Jabatan 2014-2019 An. H.Mardinal, bertempat di Ruang Rapat Paripurna gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (18/03) pagi.
“Kita semua mengetahui, pokok pokok pikiran DPRD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan disebutkan dalam penyusunan rancangan awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok pokok pikiran DPRD. Untuk mengakomodir pokir DPRD Provinsi Jambi, kita telah menyiapkan aplikasi e-pokir,” ujar Fachrori.
Fachrori yakin dan percaya, pokir DPRD Provinsi Jambi akan lebih menyempurnakan rancangan awal RKPD Provinsi Jambi Tahun 2020 yang telah disusun sesuai dengan orientasi proses perencanaan pembangunan daerah yang menggunakan pendekatan teknokratik dan partisipatif.
“Pokir DPRD Provinsi Jambi ini nantinya akan ditelaah dan diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunanan Pemerintah Provinsi Jambi, serta melihat dari ketersediaan kapasitas riil anggaran yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jambi,” tutur Fachrori.
“Saya mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota dewan yang telah berupaya menjaring aspirasi masyarakat dan menuangkannya ke dalam pokir. Semoga pembangunan Provinsi Jambi kedepannya bisa lebih lagi dan kesejahteraan masyarakat Jambi juga terus meningkat,” lanjut Fachrori.
Garis besar substansi permasalahan yang termuat dalam pokir DPRD Provinsi Jambi Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1. Kebijakan meningkatkan kualitas dan ketersediaan infrastruktur pelayanan umum
2. Kebijakan meningktakan kualitas pendidikan, kesehatan, kehidupan beragama dan berbudaya
3. Kebijakan meningkatkan perekonomian daerah dan pendapatan masyarakat berbasis agribisnis dan agrobisnis
4. Kebijakan meningkatkan pengelolaan sumber daya alam yang optimal dan berwawasan lingkungan
5. Kebijakan meningkatkan tata pemerintahan yang baik, jaminan kepastian dan perlindungan hukum serta kesetaraan gender. hms