Jambi, AP – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jambi menggelar orientasi pembiayaan pelayanan KB melalui Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKTP) di salah satu hotel di kota Jambi dengan dihadiri seluruh OPD-KB se-provinsi setempat yang digelar pada 20-21 Maret 2019.
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jambi, Mukhtar Bakti, mengatakan, kegiatan tersebut terkait sistem jaminan sosial nasional mengamanatkan negara untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi seluruh penduduk Indonesia dan pelayanan keluarga berencana diintegrasikan dalam struktur jaminan kesehatan yang merupakan bagian dari upaya pelayanan promotif dan preventif, Kamis (21/03).
Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya. Dengan semangat terciptanya ‘universal health care coverage’ bagi seluruh penduduk Indonesiapada 2019.
“Tentu kita sangat berharap agar mobilisasi sumber daya yang ada dapat memperbaiki status kesehatan bangsa dan mengurangi ketimpangan penguasaan akses layanan kesehatan. Skema jaminan ini juga bertujuan untuk memastikan pendekatan pelayanan KB berbasis pada pemenuhan hak (rights based approach) yang menjunjung tinggi aspek kepuasan dan kualitas layanan,” kata Mukhtar.
Dia juga menjelaskan, hal yang perlu menjadi perhatian dan memungkinkan dapat dibahas, yakni untuk mengendalikan pelayanan keluarga berencana di setiap fasilitas kesehatan, BKKBN memberikan nomor registrasi kepada fasilitas kesehatan yang setidaknya mampu memberikan pelayanan KB suntik, pil dan kondom (Faskes KB sederhana).
Pengendalian ini termasuk pendistribusian alat dan obat kontrasepsi serta sarana penunjang pelayanan, pelatihan medis dan non medis, pelayanan kontrasepsi termasuk pencatatan dan pelaporan dan penyediaan berbagai kartu, register dan formulir pencatatan serta pelaporan pelayanan kontrasepsi. Kemudian pemberian nomor registrasi K/o/KB dilakukan setiap awal tahun, sementara jika ada pembaharuan/penambahan data fasilitas kesehatan KB ini dapat dilakuan setiap saat melalui aplikasi SIGA.
“Kami sangat berharap agar ke depan dapat dikembangkan sebuah sistem informasi yang terintegrasi dan berbasis teknologi informasi antara BKKBN dan BPJS Kesehatan untuk menyinkronkan kedua informasi ini agar dapat dijamin kebutuhan alat dan obat kontrasepsi dan sumber daya lainnya di setiap fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan BKKBN,” katanya.
Mukhtar memastikan pelayanan keluarga berencana benar-benar dapat dinikmati setiap peserta JKN (PUS) di setiap fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, namun fasilitas kesehatan tersebut belum dapat memberikan pelayanan keluarga berencana dan sangat diharapkan agar BPJS Kesehatan dapat mempertimbangkan agar fasilitas kesehatan bersangkutan wajib hukumnya untuk memiliki jaringan dengan praktik bidan mandiri yang mampu memberikan pelayanan keluarga berencana secara lengkap. ant