Kualatungkal, AP – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) H Safrial meminta kepada Pegawai Damkar, Satpol PP, dan Satlinmas Tanjabbar untuk selalu mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan.
Hal itu disampaikan bupati, saat peringatan Hari Jadi Pemadam Kebakaran ke-100 yang dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati, Senin (25/03).
Membacakan amanat Menteri Dalam Negeri, Bupati menyampaikan, peringatan HUT Pemadam Kebakaran ke-100 ini tentu tidak hanya dijadikan forum untuk mengenang masa lalu, namun lebih dari itu dimaksudkan sebagai sarana untuk meneruskan semangat juang dan dedikasi, serta pengabdian Aparatur Negara dalam melindungi masyarakat serta kebulatan tekad untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Peringatan ini bertujuan untuk mengajak seluruh bangsa Indonesia lebih meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, menjunjung tinggi ideologi Pancasila, menjadi sarana pemersatu bangsa, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, serta mengutamakan kepentingan masyarakat, diatas kepentingan pribadi dan golongan, dalam upaya mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat,” jelas Bupati.
Peran penting Pemadam Kebakaran, menurutnya tercermin dari tugas dan tanggung jawab adalah melakukan pencegahan, pengendalian, penyelamatan dan penanganan bahan berbahaya akibat kebakaran, melakukan inspeksi dan investigasi kejadian kebakaran, pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan dalam kondisi yang membahayakan bagi manusia.
Bupati menambahkan, selain tugas dan fungsi pokoknya, Pemadam kebakaran bahkan memiliki tugas tambahan menghadirkan perlindungan masyarakat, mewujudkan suasana teduh dalam masyarakat, serta tetap siaga melindungi dan mengamankan objek vital Pemerintahan dan masyarakat. Bupati mengingatkan 3 hal yang harus dioptimalkan oleh Damkar.
“Alokasi anggaran yang memadai melalui APBD, menetapkan kelembagaan melalui dinas yang mandiri, dan menguatkan kerangka regulasi melalui peraturan daerah dan/atau peraturan Kepala Daerah,” tukasnya. (Her)