Batanghari, AP – Dua orang anggota Panwascam Di Kabupaten Batanghari,hingga saat ini masih berstatus sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) aktif.
Hingga saat ini Pemerintah daerah dalam hal ini pihak Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Batanghari,belum menerima surat pengunduran diri dari dua orang anggota BPD tersebut.Hal ini disampaikan Plt.Kadis DPMD Takdirman kemarin.
“Pihak Dinas PMD hingga saat ini belum menerima surat pengunduran diri dari dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang kabarnya terlibat sebagai Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pada pemilu 2019 ini.”Ujarnya
Dua anggota BPD yang menjadi Panwascam untuk Pemilu 2019 itu diketahui berasal dari Kecamatan Maro Sebo Ulu.Namun, Takdirman mengatakan belum mendapatkan laporan terkait hal ini.
“Saya baru dengar dari kawan-kawan media. Dan sampai sekarang belum ada laporan resmi mengenai hal itu,” katanya saat dikonfirmasi.
Menurutnya, anggota BPD tersebut memanfaatkan kesempatan yang ada. Ketika terpilih baru akan mengundurkan diri.
“Kalau tidak terpilih baru balik ke tempat yang lama. Ini yang harus kita bina lagi,” ujarnya.
Menurutnya lagi, harus ada salah satu pilihan yakni sebagai anggota BPD atau ikut Panwascam. Jika anggota BPD yang ikut sebagai Panwascam itu merupakan anggota lama, mereka wajib mengundurkan diri, bukan melampirkan surat pengunduran diri.
“Ini akan kita tindaklanjuti anggota yang melakukan hal tersebut. Dan memang harus sesuai persyaratannya bahwa harus memilih salah satu,” tegasnya.
Untuk diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batanghari telah mendeteksi tiga Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) terlibat dalam pemerintahan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari, Indra Tritusian sebelumnya mengatakan, ada tiga orang yang terdeteksi oleh pihaknya. Di antaranya yaitu Kepala Dusun (Kadus) dan dua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Namun kalau untuk Kadus sudah mengundurkan diri. Kita telah klarifikasi dengan Kepala Desa, kalau dia sudah tidak ada lagi SK sebagai perangkat desa,” kata Indra sebelumnya.
Lalu ada dua orang anggota BPD. Namun surat pengunduran diri sudah sampai ke Bawaslu Kabupaten Batanghari.
Akan tetapi, Bawaslu Kabupaten Batanghari menekankan agar melampirkan surat persetujuan mengundurkan diri dari Bupati.
“Surat itu yang belum kita terima,” ujarnya.
Ia menyebutkan, salah saru syarat bagi Panwascam, Pengawas Desa maupun Pengawas TPS, adalah tidak terlibat dalam pemerintahan.
“Baik itu pemerintahan desa dan pemerintahan lebih tinggi,” ujarnya.
Dilanjutkannya, jika ada anggota Panwascam masih terlibat dalam pemerintahan, artinya mereka tidak memenuhi syarat,dan akan diberhentikan sesuai mekanisme,yang merupakan konsekuensi dari peraturan pemilu,” tutupnya.Sup