Kualatungkal, AP—Dari 283 pejabat di lingkungan Pemkab Tanjabbar yang wajib lapor LHKPN, terdapat 102 pejabat lainnya belum melaporkan data LHKPN. Pelaporan diberi batas waktu hingga tanggal 31 Maret 2019.
Mengantisipasi banyaknya pejabat belum lapor LHKPN membuat Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjabbar, membentuk tim guna mengecek Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kepala BKPSDM Tanjabbar, Encep Jarkasih menyebut, Bupati sudah menerbitkan surat edaran, dan BKSDM telah membentuk dua tim untuk mendatangi OPD yang belum melapor.
“Bagi 102 pejabat yang belum lapor LHKPN hingga melewati batas yang sudah ditentukan, ada sanksi tegas,” ujar Encep, kemarin.
Sangsi tersebut kata dia bisa saja TPP pada bulan Maret 2019 ditunda pembayarannya. Sangsi berikutnya adalah jika tiga bulan masih diindahkan, sangsi disiplin akan diterapkan. “Mulai dari penurunan pangkat hingga pencopotan dari jabatan sesuai Perbup dan petunjuk dari KPK,” ujar Encep.
Sementara itu, satu diantara pejabat penyelenggara negara di Pemkab Tanjabbar mengaku belum menyerahkan laporan LHKPN, karena kesulitan mendata ulang aset dan pinjaman Bank miliknya.
Menurutnya, untuk menghitung dan mendata diperlukan waktu, apalagi kebanyakan ada pinjaman di Bank. “Nah, apakah pinjaman itu masuk harta bertambah atau kurang harus dipastikan,” tuturnya. (her)