Kerinci, AP – Saat membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal (RPJMD) 2019-2024 sekda Kerinci, Gasdinul Gazam, membuka peluang Seluruh komponen masyarakat, mengajak masyarakat tidak hanya ikut dalam perencanaan.
Namun, juga ikut serta dalam pelaksanaan, pengawasan dan menjaga hasil pembangunan terutama dalam stabilitas keamanan lingkungan. Acara juga dihadiri oleh pejabat struktural dan fungsional, pimpinan perguruan tinggi, pimpinan bank, ketua forum kepala desa serta pimpinan organisasi dalam Kabupaten Kerinci.
Menurut sekda, forum konsultasi publik rancangan awal RPJMD, bertujuan untuk memperoleh masukan dan penyempurnaan rancangan awal RPJMD. Selanjutnya, dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani setiap unsur yang mewakili pemangku kepentingan.
Sebagai amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pencana pembangunan jangka menengah daerah.
Serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah, dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah yang berkesinambungan.
Untuk itu sambung Sekda, harus melalui tahapan yang konsisten dan tepat waktu serta mempertimbangkan dan mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi pada masa yang akan datang dengan memperhatikan potensi sumber daya, capaian atau realisasi dari setiap indikator kinerja yang telah ditargetkan pada periode atau tahun anggaran sebelumnya.
Rancangan awal RPJMD dikatakan Sekda, harus dibahas dengan para pemangku kepentingan melalui forum konsultasi public dan dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah rancangan awal RPJMD disusun. “Kemudian disampaikan kepada DPRD, untuk dibahas guna memperoleh kesepakatan dengan tenggang waktu paling lambat 40 hari setelah kepala daerah dan wakil kepala daerah dilantik,” jelas Sekda.
Dokumen rancangan awal RPJMD Kabupaten Kerinci tahun 2019-2024, merupakan pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun rancangan awal renstra serta merencanakan program dan kegiatan prioritas yang mendukung pencapaian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kerinci Periode 2019-2024 yaitu Mewujudkan Kerinci Yang Lebih Baik dan Berkeadila, tandasnya. (hen)