Batanghari, AP – Jamaah calon haji (JCH) Kabupaten Batanghari, Jambi pada 2019 diminta untuk segera melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bisa dibayarkan dalam dua tahap.
Proses pelunasan Ongkos Naik Haji (ONH) tahap pertama dimulai dari 19 Maret sampai 15 April 2019 dan selanjutnya proses pelunasan ONH tahap kedua dilakukan dari 30 April sampai dengan 10 Mei 2019, kata Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kementrian Agama Batanghari, M Haris, di Jambi, Jumat.
“Dari dua tahap pelunasan ONH tersebut dibagi untuk JCH yang pernah melaksanakan ibadah haji dan yang belum pernah melaksanakan ibadah haji,” katanya.
Pelunasan ONH tahap pertama diperuntukkan bagi JCH yang terdaftar dalam porsi tahun ini dan belum pernah melaksanakan ibadah haji.
Sementara tahap kedua diperuntukkan bagi JCH yang pernah melaksanakan ibadah haji sebelumnya dan bagi JCH yang seharusnya melakukan pelunasan di tahap pertama, tetapi mengalami kegagalan sistem.
Kemudian Kemenag Kabupaten Batanghari juga mengimbau seluruh JCH memperhatikan betul ketentuan yang berlaku dalam pelunasan ONH tersebut. Salah satunya masa pelunasan BPIH, jika terlambat melakukan pelunasan dipastikan tidak dapat berangkat ke tanah suci Mekkah.
“Pembayaran pelunasan ONH dapat dilakukan melalui dua cara, yakni melalui teller bank atau bisa melalui sistem e-banking atau non-teller yang bisa mempermudah calon untuk melakukan pembayaran pelunasan,” kata M Haris. sup