Jambi, AP – Gubernur Jambi, H. Fachrori Umar diwakili Sekda Provinsi Jambi, M Dianto menyampaikan jawaban dan penjelasan terhadap pemandangan umum Fraksi-Fraksi dewan tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Jambi Tahun 2018, Dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, Kamis (04/04).
Dalam kesempatan tersebut, M Dianto menjawab pertanyaan fraksi Fraksi Bintang Keadilan mengenai peruntukan bantuan keuangan kepada desa, dapat kami jelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2018, bantuan keuangan Provinsi ke Desa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, sosial, ekonomi dan inovasi desa, selain itu digunakan pula untuk penguatan kelembagaan dan kelompok keagamaan desa.
Hasil dari bantuan keuangan ini terlihat dari penurunan jumlah desa tertinggal, dari 191 desa atau 13,75 persen pada tahun 2014 menjadi 68 desa atau 4,90 persen pada tahun 2018. Selain itu terjadi peningkatan jumlah desa mandiri dari 30 desa atau 2,16 persen pada tahun 2014 menjadi 102 desa atau 7,34 persen pada tahun 2018.
Capaian desa mandiri ini bahkan telah melebihi target akhir RPJMD, dimana target desa mandiri yang ditetapkan untuk tahun 2021 adalah sebesar 5 persen.
Peningkatan jumlah desa mandiri dan penurunan jumlah desa tertinggal tersebut berimplikasi pada peningkatan Indeks Pembangunan Desa di Provinsi Jambi dari 59,24 pada tahun 2014 menjadi 63,32 pada tahun 2018.
Selanjutnya, menjawab pertanyaan mengenai realisasi bantuan keuangan bersifat khusus bagi pemerintah kabupaten/kota yang hanya 29,98 persen, “dapat kami jelaska bahwa hal ini merupakan tindak lanjut penundaan penyaluran bantuan keuangan untuk alat berat pada tahun 2018,” ujar sekda.
Anggaran tersebut telah dianggarkan kembali pada APBD Tahun Anggaran 2019 dan akan disalurkan berdasarkan proposal dari Pemerintah Kabupaten/ Kota.
Terhadap langkah yang akan dilakukan untuk mempercepat proses akreditasi Rumah Sakit, dapat kami sampaikan bahwa sampai dengan akhir tahun 2018, dari 14 rumah sakit Pemerintah Daerah, hanya RSUD Mayjen H.A Thalib yang belum terakreditasi. Dinas Kesehatan Provinsi Jambi terus melakukan pendampingan akreditasi untuk mendorong rumah sakit tersebut mendapatkan akreditasi pada tahun 2019 ini.
Untuk penanganan kesehatan bagi masyarakat miskin, Pemerintah Provinsi Jambi melalui APBD Tahun Anggaran 2019 telah mengalokasikan 37,5 persen dari total alokasi pajak rokok sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2018 untuk pembayaran Premi BPJS bagi masyarakat miskin.
Alokasi tersebut digunakan untuk pembayaran premi masyarakat miskin sebanyak 76,086 ribu jiwa dan biaya transport serta biaya hidup pendamping pasien bila dirujuk keluar daerah. Selain mengalokasikan premi tersebut, Pemerintah Provinsi Jambi juga mengalokasikan SKTM yang alokasinya terdapat di RSJ dan RSUD Raden Mattaher.
Mengenai langkah pemenuhan tenaga puskesmas sesuai aturan PERMENKES, salah satunya diupayakan melalui penugasan tenaga kesehatan ke daerah oleh Pemerintah pusat. Selain itu, penerimaan CPNS pada Tahun 2018 dan rencana penerimaan PPPK diharapkan juga dapat memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan secara bertahap di kabupaten/kota, disamping dorongan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi kepada Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk mendistribusi ulang tenaga kesehatan tertentu yang berlebih. ran