Jambi, AP — Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, M. Fauzi yang di wakili oleh Sekretaris Dinas (Sekdin), Nasirwan membuka secara langsung sosialisasi pelaksanaan percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten dan kotadi di Provinsi Jambi, Kamis (4/4/2019).
Dalam sambutannya, Nasirwan menyatakan, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang bahwa rencana detail tata ruang harus di tetapkan paling lama 36 bulan sejak penetapan rencana ruang wilayah Kabupaten/Kota.
“Oleh karena itu, salah satu indikator kinerja yang cukup strategis dilaksanakan Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten/Kota terselesaikannya rencana tata ruang RRTR/RDTR,” kata Nasirwan.
Untuk saat ini, sambung Nasirwan, baru satu RDTR yang diberikan rekomendasi oleh Gubernur Jambi untuk mendapatkan persetujuan subtansi di Kementarian ATR/BPN yaitu RDTR di Kota Sungai Penuh dari sekitar 64 RDTR yang ada di Provinsi Jambi.
Dia mengharapkan dengan adanya kegiatan percepatan pelaksanaan penyusunan RDTR Kabupaten/Kota yang di fasilitasi Kementerian ATR/BPN semangkin banyak RDTR tersusun sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat berkaitan dengan izin pemanfaatan ruang. (Budi)