Jambi, AP – Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jalan Manado Kota Baru, Kota Jambi, Rabu (10/04) diserbu pemohon formulir A5 untuk pindah memilih di TPS yang ada di Kota Jambi.
Dari pagi hari pukul 08.00 WIB, hingga pukul 12.00 WIB, pemohon formulir A5 tersebut berjubel di lobi sekretariat penyelenggara pemilu di Kota Jambi itu. Selain di desk layanan formulir A5, pemohon juga meluber hingga ke luar ruangan.
Masing-masing mendapat selembar kertas isian formulir A5 untuk selanjutnya diverifikasi dan ditandatangani oleh Komisoner KPU setempat.
“Formulir A5-nya belum bisa dibawa pulang sekarang, mungkin satu dua hari ke depan. Hari ini memang paling banyak karena hari terakhir pengurusan pindah memilih,” kata seorang petugas KPU wanita di dekat desk KPU Kota Jambi.
Pada pemohon A5 kebanyakan para pekerja yang sedang bertugas di Kota Jambi dan sekitarnya, pelaku usaha dan lainnya. Mereka datang membawa persyaratan foto copy KTP, kartu keluarga serta mengisi formulir yang disediakan oleh KPU.
Petugas KPU tersebut menyebutkan, proses rekap dan pendataan formulir A5 pada Selasa (9/8) sempat mengalami kendala, sehingga prosesnya baru dilakukan pada Rabu ini.
“Ya kemarin jaringannya ada kendala, kita tidak bisa melakukan input data DPT. Sehingga formulis A5 yang seharusnya beres hari ini masih belum bisa diambil,” kata petugas itu.
Pada Rabu siang, pemohon formulir A5 masih terus berdatangan. Beberapa orang diantaranya yang ditemui adalah karyawan Bea Cukai Jambi. Ia bersama beberapa orang rekannya yang masih menggunakan seragam “customs” mengisi formulir isian di salah satu sudut sekretariat KPU Kota Jambi itu.
“Rumah saya di Tangerang, KTP-el saya domisili Palembang dan saat ini saya kerja di Jambi. Saya mengurus A5 karena saya ingin menggunakan hak pilih,” kata pria petugas Bea Cukai tersebut.
Meski ia tidak tahu kapan selesai proses A5 itu, namun menurut dia sebagai warga negara ia berupaya untuk dapat menggunakan hak pilih.
“Saya kita di hari terakhir ini lebih lenggang, ternyata lebih sibuk. Tapi sy fokus untuk urus A5,” katanya.
Sementara itu para petugas pelayanan formulir A5 kantor itu bekerja keras. Selain menerima formulir yang telah diisi oleh pemohon, juga melakukan pengecekan DPT melalui ponsel mereka.
Bagi mereka yang sudah masuk ke dalam DPT, mereka langsung diproses. Sedangkan beberapa diantaranya tidak masuk DPT atau hanya masuk DPK. Tak jarang mereka yang tidak masuk DPT protes dan memberikan argumen, namun yang mereka layani hanya mereka yang sudah masuk di DPT.
Hal itu dijelaskan oleh Ketua KPU Kota Jambi Yatno yang menyebutkan pengurusan pindah memilih hanya untuk mereka dengan alasan sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana dan menjalankan tugas saat pemungutan suara.
“Pelayanan pindah memilih ditutup Rabu sore pukul 16.00 WIB,” kata Ketua KPU Kota Jambi menambahkan. ant