Rencana Mau Diselundupkan ke Singapura
Kualatungkal, AP – Ternyata Wilayah Perairan Tajung Jabung Barat (Tanjabbar) menjadi salah satu perlintasan penyelundupan Baby Lobster jenis Mutiara dan Pasir ke Singapura. Pasalnya sebanyak 11 box dengan isi kurang lebih 69.305 ekor beby lobster dengan harga Rp 10.451 Milliar (Sepuluh Milliar Empat Ratus Lima Puluh Satu Juta) digagalkan di Wilayah Teluk Nilau kecamatan pengabuhan kabupaten Tanjabbar.
Kapolres Tanjab Barat AKBP A.D.G Sinaga,S.I.K mengaku, beby lobster diamankan di Jalan seputaran Teluk Nilau Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan dibawa dengan menggunakan Mobil Kijang Inova.
Rencananya, lanjutnya beby lobster ini akan dilangsir diperairan setempat menggunakan pompong dan dijemput dengan Speedbout yang sudah standby dilokasi, dan nantinya baby lobster ini akan dibawa ke Singapura
“Ada dua orang pelaku diduga pemiliknya kita amankan masing masing berinisial M dan H warga Tanjung Jabung Barat,” katanya Kamis (11/04)
“Pelaku kami kenakan dengan undang undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan pasal 88 jo pasal 16 ayat 1 ancaman hukuman 6 tahun,” tandasnya.
Kasi Wasdalim BKIPM Jambi Paiman Menegaskan, Sesuai peraturan Menteri nomor 56 bahwa ada larangan penangkapan benih lobster, kepiting rajungan.
Dijelaskan dia, mulai dari tahun 2017-2019 kurang lebih 9 kali penyelundupan baby lobster yang berhasil diamankan oleh pihak hukum tersebut.
Berbicara mengenai harga, perlu diketahui bahwa beby lobster jenis mutiara per ekor Rp 200 ribu dan baby lobster jenis pasir Rp 150 ribu, jika tiba dinegara tersebut.(her)