Jambi, AP – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi melalukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,7 kilogram yang berhasil diungkap dalam tiga bulan terakhir tahun ini.
Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir pihak BNN Provinsi Jambi berhasil mengungkap tiga kasus pengedaran narkoba dengan 11 orang tersangka dan yang terbaru tim pemberantasan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kg, kata Kepala BNN Provinsi Jambi, Heru Pranoto, Kamis, (11/04).
Atas penangkapan beberapa kasus tersebut BNNP Jambi melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 1.722,82 gram dengan menggunakan mesin pemusnah narkotika dan narkoba baru yang dikemas menjadi mobil dengan mobilitas yang tinggi dalam memberantas narkoba.
Sabu seberat satu kilogram itu diamankan dari tangan tersangka Alimuddin di Jalan Kelapa Gadingm Kota Jambi, kemudian 500 gram dan dari tersangka Nuratia yang diaman dari kawasan Kota Jambi dan 200 gram dari tangan Dani Agus di amankan petugas di Bandara Sultan Thaha Jambi.
Kesemua barang tersebut dimusnahkan dengan mengunakan alat baru yang berupa bantuan dari BNN pusat. Dimana sabu sabu yang di musnahkan tidak akan menjadi limbah yang bisa mengganggu kesehatan.
Kepala BNN Provinsi Jambi Heru Pranoto mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi jaringan narkoba yang ada, dirinya mengungkapkan jika peredaran narkoba melalui dua jalur yakni lewat udara dan jalur air.
“Jaringan narkoba ini sama, hanya saja beda jalurnya dimana satu lewat jalur air, dan lewat udara” katanya.
Untuk bandar yang berhasil diamankan akan di kenakan pasal tindak pencucian uang. Agar membuat para bandar menjadi miskin Untuk membaut efek jera terhadap bandar yang ada. ant