Sungaipenuh, Aksipost.com – Dukungan adat koto Padang, kecamatan Tanah Kampung, pada Pemunggutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS, kepada salah satu calon dari koto Padang, berbuntut banyak Kritikan dan Kecaman.
Pasalnya, dengan adanya kesepakatan ini, secara politik calon dari luar daerah Koto Padang, dirugikan. Selain itu, kesepakatan ini juga dinilai sudah menciderai Demokrasi.
Salah seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya, menyebutkan kesepekatan yang dikeluarkan sudah melanggar hak asasi manusia. Apalagi, kesepakatan juga melampirkan sangsi bagi warga Koto Padang, yang tidak memilih Caleg atas nama Dahril, partai PKS yang merupakan warga setempat.
“saya memang warga Koto padang, namun saya tidak setuju dengan kesepakatan adat, inikan sudah mengangkangi aturan dan hak asasi manusia,” ungkap sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Salah seorang Calon Legislatif dari Partai PDI Perjuangan, Damrat mengaku sangat kecewa dengan kesepakatan yang telah dibuat oleh lembaga adat setempat. Pasalnya, dengan adanya PSU di tiga TPS kota Padang, PDI Perjuangan pun sudah dirugikan, katanya.
Pengakuan Damrat, mengacu kepada UU No 7/2017 pasal 372 ayat 1 sampai 3 dan pasal 373 ayat 1 sampai 3 dan PKPU No 3 tahun 2019, tidak ada ketentuan KPPS yang mengusulkan PSU. Bahkan, dirinya mengaku sudah menyampaikan keberatan kepada KPU kota Sungaipenuh, namun mereka tetap melaksanakan PSU.
“Mungkin mereka (KPU,red) punya dasar lain, namun kita tetap akan melakukan pengkajian lebih jauh, meskipun kita tetap akan ikut PSU,” sebut Damrat.
Sebagai pemenang di PDI Perjuangan Dapil III, lanjut dia, dengan perolehan suara diatas 800, unggul dari Kharul Saleh, dan Robinhud, mengaku sangat kecewa dengan PSU dan kesepakatan adat setempat.
“sebagai pemenang Pileg, tentunya saya dirugikan, apalagi adanya kesepakatan adat yang telah mengangkangi dan melanggar Hak Asasi manusia,” tegas Damrat.
Tidak jauh berbeda, Afdiansyah Caleg Partai Hanura, mengakui kecewa, pasalnya Partai Hanura dalam hitungan C1 masuk dalam perolehan dalam 6 Kursi Dapil III, kecamatan Kumun debai dan Tanah kampung.
“kesepakatan ini sudah mengangkangi ketentuan dan hak asasi manusia,” sebut dia.
Afdiansyah menegaskan, terkait kesepakatan adat ini, pihak penegak hukum harus bertindak tegas. Selain itu, di koto Padang, juga ada 7 Caleg, yang mempunyai hak memilih dan dipilih. Dia juga mengaku, keluarganya di koto Padang juga merasa terancam, karena akan disangsi apabila tidak memilih calon pilihan adat.
“Pemilu Legislatif bukan memilih calon kepala desa, kalau memilih kepala desa mungkin bisa saja seperti itu. Tapi ini, memilih wakil rakyat,” tegas Afdiansyah.
Sementara itu, salah seorang komisioner Banwaslu kota Sungaipenuh, Nadia Vila, mengkui terkait hal ini, pihaknya bersama Tim Gakumdu sedang melakukan pembahasan. “Nanti ya, sedang dibahas bersama Gakumdu,” singkat Nadia Vila, saat hubungi media. (hen)