Muaratebo, AP – Salah seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) mantan napi kasus korupsi cetak sawah di Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Ketahanan Pangan (DTPHKP) kabupaten Tebo, belum di berhentikan dengan alasan karena belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
ASN tersebut berinisial MW, dia masih aktif sebagai pegawai Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) DTPHKP Tebo.
“Dia masih aktif,”ujar singkat Kasubag kepegawaian DTPHKP Tebo, M. Basid di konfirmasi di kantornya Senin (29/04) kemarin.
Di jelaskan M.Basid bahwa keputusan MW hingga saat ini belum inkrah atau tidak berkekuatan hukum tetap. “Sementara bagian hukum pada Setda Tebo tidak pernah memberitahukan soal status MW,” ucapnya.
Beberapa waktu lalu bagian hukum Setda Tebo pernah kekantor untuk koordinasi terkait pemberhentian dua pegawai DTPHKP Tebo, yakni Sarjono dan Kembar Nainggolan.
“Mengenai MW belum ada pemberitahuan dari bagian hokum,” katanya.
Diakui M.Basid kinerja MW sangat bagus. “Absen ada terus, begitupun pemberitahuan dari Kepala BPP juga bagus. Dia masih menerima gaji dan tunjangan, “imbuhnya.
Sementara itu Kabag hukum Setda Tebo Evi Hanafah saat di temui sedang tidak berada di tempat. “Ibu (Kabag) lagi penyuluhan di lapangan, “sebut salah seorang staf bagian hukum.
Informasi yang dirangkum bahwa MW di hukum kurungan selama 1 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp.50 juta atas kasus korupsi cetak sawah. (ard)