Jambi, AP – Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, M. Dianto bersama Dirjen Pengembangan Exspor Nasional, Arlinda dan Satgas Pangan Provinsi Jambi meninjau stabilitas harga di Pasar Amgso Duo Baru Jambi, Senin (29/4/19).
Dalam peninjauan ini, turut pula hadir Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi, Ariansyah dan Satgas Pangan Provinsi Jambi yang juga pihak kepolisian lainnya.
Usai meninjau ke beberapa pedagang, Arlinda selaku dirjen Pengembangan Exspor Nasional (PEN) mengatakan hingga saat ini, harga bahan pokok makanan di Jambi masih stabil. Hanya saja, ada beberapa yang masih terjadi kendala.
“Ya setelah kami tinjau harga pangan seperti, Bawang, Cabe, Minyak Goreng, Daging Ayam dan Daging Segar, harganya untuk di Jambi masih stabil. Hanya saja tadi stok bawah putih yang masih dikatakan masih kurang, hingga jelang lebaran nanti.” katanya.
Selanjutnya, Ia juga menyampaikan bahwa meskipun stok bawang putih tersebut belum dikategorikan banyak, akan tetapi berkat dengan penggelontoran dari pemerintah, hingga lebaran nanti cukup.
“Ya berkat usaha pemerintah yangvsudah menggelontorkan kan bawang putih ini, sebanyak 22 ton. Jadi saya rasa itu cukup untuk puasa hingga lebaran nanti.” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Provinsi Jambi juga mengatakan bahwa untuk menjaga kestabilan harga ini, tim satgas pangan dari Disperindag dan juga pihak kepolisian akan terus memantau situasi harga pasar tersebut.
“Jadi kalau nanti ada kenaikan harga yang kontinue selamu dua hari, nah nanti tim dari satgas pangan kita akan mencuri solusi dalam mensyabilkan harga tersebut.” pungkasnya
“Sempat Capai Rp 50 Ribu Perkilo, Harga Bawang Putih du Jambi Turun”Tambahnya
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustruan dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jambi, Ariansyah mengatakan bahwa pihaknya sudah menyediakan stok bawang putih, yang dijual ke pedagang dengan harga Rp. 30 ribu perkilo.
“Setelah kami lihat langsung ke pasar, jadi bagi para pedagang yang memang berjualan barang kami berikan kupon, agar bisa membeli stok bawang putih ini dengan harga Rp. 30 ribu perkilo. Untuk penjualannya dipasar, pedagang tidak boleh menjualnya dengan harga diatas Rp. 32 ribu.” jelas Ariansyah pada awak media.
Selanjutnya, bagaimana nanti jika ada ditemukan pedagang yang menjual kepada masyarakat diatas Rp. 32 ribu ? Kadisperidag itu menegaskan akan menegur, dan memberi sanksi kepada pedagang tang sudah berani memainkan harga bawang putih tersebut.
“Kalau ada pedagang yang menjual melebihi Rp. 32 ribu, kami bersama satgas pangan akan turun langsung ke pedagang tersebut.” pungkasnya. (Bdh)