Jambi, AP — Tidak terima atas perlakukan debt collector terhadap salah satu konsumen FIF Finance di Jambi, perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Polisikan debt collector ke Mapolresta Jambi.
Hal itu dibuktikan dengan nomor pengaduan atau surat tanda penerimaan laporan: STPL B-310/IV/2019/SPKT III/Polresta Jambi, pada Selasa 30 April 2019 lalu.
Kurniady Hidayat, Ketua umum LPKNI Mengatakan peristiwa itu terjadi pada saat dirinya diminta untuk mendampingi oleh Krisnoviawati Hidayah yang merupakan konsumen FIF Finance di Jambi saat dihadang oleh orang tidak dikenal mengaku sebagai debt collector.
“Pada Selasa siang kemarin konsumen dicegat dan dihadang dikawasan simpang kawat Jambi oleh segerombolan debt collector dan memaksa untuk merampas kendaraan yang tengah dikendarain oleh konsumen,” kata Kurniady, saat dikonfirmasi, Rabu (1/5/2019).
Namun kata Kurniady, pihak debt collector tetap bersikeras untuk mengeksekusi kendaraan dengan alasan sudah menunggak bayaran. Hingga terjadinya cek cok mulut yang berujung pada tarik menarik kendaraan yang menyebabkan Kurniady bersama konsumen tertimpa motor sehingga mengalami luka fisik.
“Akibat dari itu kita mengalami luka fisik, saya mengalami luka dimata kami dan jempol tangan begitu juga konsumen atas nama Voni. Atas itu kita melaporkan pihak debt collector ke Polisi atas dugaan penganianyaan,” jelasnya.
Beruntung kejadian tersebut diketahui oleh warga sekitar dan petugas kepolisian yang sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali untuk melerai kejadian yang sontak mengundang perhatian masyarakat dan kemacetan tersebut.
Kurniady menjelaskan, meskipun Fidusia memiliki kekuatan Eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, Namun tetap harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Yakni dalam Eksekusi Objek Fidusia harus berdasarkan putusan pengadilan yang dilaksanakan oleh juru sita yang dipimpin oleh ketua Pengadilan sebagaimana dijelaskan dalam peraturan
“Keputusan hakim dalam perkara yang pada tingkat pertama diperiksa oleh pengadilan negeri, Dilaksanakan atas perintah dan dibawah pimpinan ketua pengadilan negeri yang memeriksa perkara itu, menurut cara yang diatur dalam pasal berikut Rv 350, 360 IR 194,” terangnya.
Dikatakannya, debt collector Sudah jelas dari namanya saja sebagai Tenaga Penagih Hutang “tentu tugasnya hanya menagih bukan sebagai eksekusi sesuai arti dari namanya,” katanya.
Sementara itu, Krisvoniawati Hidayah yang diketahui merupakan warga Sipin Kota Jambi memastikan ada sekitar 10 orang utusan dari FIF Finance cabang Jambi yang diduga menganianiaya dirinya bersama ketua Umum LPKNI.
“Saat itu saya pulang dari membeli obat bersama neneknya, pas mau pulang kerumah dipertengah jalan dihadang orang yang tidak saya kenal mengaku sebagai debt collector dengan menarikan paksa kendaraan yang saya kendarakan” kata Krisvoniawati yang merupakan salah satu mahasiswa diperguruan tinggi di Jambi. (Bdh)