Muaratebo, AP – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Tebo di polisikan oleh aktivis Lsm Toppan terkait dugaan penyimpangan dana hibah bantuan Partai politik (Parpol) dari Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tebo tahun anggaran 2018 senilai Rp.80 juta.
“Iya, kita sudah melaporkan dugaan bantuan dana Parpol tahun 2018, hibah dari Pemkab Tebo,” tegas MM. Harahap kepada Aksipost, Selasa (07/05) kemarin.
Laporan bantuan dana Parpol untuk DPD PAN Tebo lanjut Harahap, “kita laporkan kepada Tipikor Polres Tebo, Kejaksaan negeri (Kejari) DPP PAN, Bupati Tebo. Yang kita laporkan di sini adalah ketua DPD PAN kabupaten Tebo Samsuri, AL alias Kulup Sam Calon legislatif (Caleg) terpilih anggota DPR Tebo 2019-2024 dari PAN,” kata MM. Harahap.
Dana bantuan Parpol DPD PAN tersebut “urai Harahap, sebesar 60 persen adalah untuk pembinaan kader, dan 40 persen lagi untuk kegiatan kemaslahatan Parpol.
Harahap menegaskan jika dugaan penyimpangan dana bantuan Parpol ini di tindaklanjuti oleh penegak hukum, “saya yakin kasus-kasus lainnya yang selama ini mengendap akan terungkap “katanya.
Sementara ketua DPD PAN Tebo melalui sambungan telpon Selasa (07/05) kemarin kepada Aksipost mengatakan bahwa dana bantuan Parpol tahun 2018 tersebut menurutnya itu sudah sesuai peruntukannya “ujar Samsuri,AL. (ard)