Muarabulian, AP – Anggota Satreskrim Polres Batanghari, Senin (6/5/2019) siang berhasil mengamankan B alias D (47), setelah dilaporkan mencabuli keponakannya sendiri. Pria yang memiliki 3 istri tersebut hanya bisa tertunduk lesu saat digiring anggota Satreskrim Polres Batanghari,
Hasil pemeriksaan, B sudah tujuh kali mencabuli keponakannya yang berinisial OS (17). Terakhir kali B melakukan perbuatan bejatnya pada Jumat (26/4/2019) lalu sekira pukul 12.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Dhadag Anindito kepada wartawan mengatakan, aksi pertama pelaku terhadap korban sempat gagal. Pasalnya, korban berhasil melarikan diri.
Kedua kalinya, lanjut Dhadag, pelaku kembali mengajak korban dengan alasan untuk menjaga anaknya yang masih kecil. “Jika menolak, korban diancam bakal dilapor ke keluarganya. Dengan terpaksa korban datang kepada pelaku. Dan di sana terjadilah perbuatan persetubuhan,” kata Dhadhag.
Dikatakannya lagi, aksi bejat pelaku itu sudah dilakukan sebanyak 7 kali sejak awal 2019 lalu. “Dan setiap pencabulan yang dilakukan pelaku, korban diberikan uang Rp 100 ribu agar korban tak membuka mulut,” bebernya.
Perbuatan pelaku akhirnya terbongkar setelah korban tak tahan menahan rasa sakit di kemaluannya, sehingga menceritakan hal tersebut orang tuanya. “Orang tua korban langsung melapor ke Polsek Maro Sebo Ulu, dan pihak polsek berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Batanghari,” sebutnya.
Atas laporan tersebut, Dhadag bilang, Rabu (1/5/2019) lalu, anggotanya bersama Polsek Maro Sebo Ulu langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. “Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dan langsung kita giring ke Mapolres Batanghari,” jelasnya.
Sementara, pelaku tak banyak bicara saat dimintai keterangan oleh wartawan. Dia hanya mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut. “Saya menyesal pak, saya khilaf,” ujarnya singkatnya.
Atas aksinya itu, Din si paman cabul dijerat pasal UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. sup