Kualatungkal, AP – Bupati H. Safrial, MS menegaskan barang milik daerah yang dibeli dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dikelola dengan baik, tertib, efektif dan efisien untuk dapat mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara profesional dan akuntabel melalui tata usaha pengelolaan barang yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan yang dilakukan secara berkesinambungan, sehingga tujuan penyelenggaraan pemerintahan dapat tercapai dengan baik,” kata Safrial saat membuka sosialisasi masalah aset di Kantor Bupati, Selasa (04/10).
Safrial menegaskan stake holder terkait melaksanakan inventarisasi secara serentak dan menyeluruh pada setiap SKPD dengan penanggung jawab pelaksana adalah masing-masing kepala SKPD sesuai pasal 12 ayat 3 hurup c peraturan Menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah.
“Mulai hari ini SKPD harus melaksanakan inventarisasi barang milik daera secara menyeluruh dan bertanggung jawab sesuai petunjuk yang telah ditentukan dan segera menyampaikan progres tindak lanjut temuan LHP BPK R.I tentang Aset Daerah,” pintanya. hms