Kerinci, AP – Untuk besaran Zakat Fitrah tahun 1440 H/2019 M, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci, bersama Tim dari Kemenag dan MUI Kerinci, sudah menetapkan besaran Zakat Fitrah.
Hasil kesepakatan, yang telah ditetapkan untuk standar Zakat Fitrah tertinggi sebesar Rp 34.000 dan zakat terendah Rp 28.000. Penetapan Standar ini, dengan memperhatikan harga beras dipasaran, mulai dari harga beras tertinggi hingga terendah dipasaran. Selain itu juga mengacu pada daftar isian harga rata-rata beberapa harga bahan pokok pangan dari Dinas Koperindag.
Hal tersebut diatas diungkapkan kepala kantor kementrian agama kabupaten Kerinci, Hardiman, kepada awak media, kemarin. “penetapannya, menyesuaikan dengan standar harga dalam kabupaten Kerinci bulan Mei 2019,” sebut dia.
Penuturan Hardiman, besaran Zakat Fitrah yang wajib dibayarkan umat muslim di Kerinci sebesar 2,5 kilogram beras atau 3,5 liter beras untuk satu jiwa. Dan dapat diuangkan sesuai harga jenis beras yang biasa dikonsumsi oleh masing masing wajib zakat fitrah.
Ada empat tingkatan, mulai dari beras mutu tertinggi yakni beras Payo Rp. 34.000, beras kasut Rp 31.000. Beres jenis mutu sedang, yakni beras adil Rp 30.000 dan beras mutu rendah, yakni beras bolong dan beras kuning Rp 28.000.
Besaran tersebut telah disepakati dan ditandatangani oleh Bupati, Kepala MUI Kerinci dan Kepala Kemenag Kerinci. Melalui surat himbauan bersama ketetapan jumlah pembayaran zakat fitrah 1440 H.
“Zakat Fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk beras dengan kualitas minimal sama yang dimakan sehari-hari. Atau uang dengan besaran yang ditetapkan sesuai harga beras berlaku dipasaran,” ujarnya.
Dia berharap masyarakat yang ingin membayar zakat dapat disalurkan melalui amil zakat fitrah yang ada ditempat masing-masing. Dengan harapan nantinya, semua yang berhak menerima tidak ada yang tidak menerima zakat fitrah.
“Harapan kita, satu hari sebelum Idhul Fitri sudah selesai dibagikan kepada Mustahiq agar lebih besar manfaatnya,” tandasnya.(hen)