• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
Senin, Desember 15, 2025
Aksipost.com
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN
No Result
View All Result
Aksipost.com
No Result
View All Result
Kominfo Minta Warganet Tidak Sebarkan Ujaran Kebencian

Ilustrasi

Kominfo Minta Warganet Tidak Sebarkan Ujaran Kebencian

22 Mei 2019
in NASIONAL

Jakarta, AP – Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta masyarakat Indonesia tidak menyebarkan konten yang memuat aksi kekerasan dan ujaran kebencian menyusul aksi massa yang terjadi hari ini.

“Dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di tengah masyarakat,” demikian pernyataan resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu, (22/05).

Berita Lainnya

Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Kemendagri Terus Pastikan Akselerasi Pembangunan KDKMP Provinsi Jambi

Bantuan untuk Daerah Bencana Rp4 Miliar, Provinsi Rp20 Miliar

Kominfo mengimbau warganet yang mendapatkan konten kekerasan atau ujaran kebencian untuk segera menghapusnya dan tidak menyebarluaskan konten tersebut, apalagi membuatnya viral, dalam media apa pun.

Berdasarkan temuan Kominfo, konten yang ditemukan berkaitan dengan aksi 22 Mei beruoa video aksi kekerasan, kerusuhan hingga hoax video lama yang diberi narasi baru.

“Kominfo mengimbau semua pihak terutama warganet untuk menyebarkan informasi yang menyebarkan kedamaian serta menghindari penyebaran konten atau informasi yang bisa membuat ketakutan pada masyarakat atau pun berisi provokasi dan ujaran kebencian kepada siapa pun”.

Konten video yang mengandung aksi kekerasan, hasutan yang provokatif serta ujaran kebencian mengandung SARA tergolong konten yang melanggar UU ITE.

Jika mendapatkan konten-konten yang mengandung kekerasan dan ujaran kebencian, warganet dapat melapor ke akun Twitter resmi @aduankonten dan situs aduankonten.id. ant

ShareTweetSend
Previous Post

Pemerintah Batasi Fitur Media Sosial Pada Rabu

Next Post

Persediaan Ikan Di Batanghari Jambi Mampu Penuhi Kebutuhan

Related Posts

Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Jambi Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

15 Desember 2025
Kemendagri Terus Pastikan Akselerasi Pembangunan KDKMP Provinsi Jambi

Kemendagri Terus Pastikan Akselerasi Pembangunan KDKMP Provinsi Jambi

10 Desember 2025
Bantuan untuk Daerah Bencana Rp4 Miliar, Provinsi Rp20 Miliar

Bantuan untuk Daerah Bencana Rp4 Miliar, Provinsi Rp20 Miliar

8 Desember 2025
Mendagri Kukuhkan Pengurus Asosiasi DPRD Provinsi dan Sekretaris DPRD

Mendagri Kukuhkan Pengurus Asosiasi DPRD Provinsi dan Sekretaris DPRD

5 Desember 2025
Operasi Migas Terdampak Banjir, PHR Zona 1 Pastikan Keselamatan dan Penyaluran Bantuan

Operasi Migas Terdampak Banjir, PHR Zona 1 Pastikan Keselamatan dan Penyaluran Bantuan

3 Desember 2025
Turun ke Lhokseumawe, Mendagri Cek Infrastruktur Vital dan Salurkan Bantuan

Turun ke Lhokseumawe, Mendagri Cek Infrastruktur Vital dan Salurkan Bantuan

30 November 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • DEMOKRASI
  • EKONOMI
  • MILENIAL
  • PENDIDIKAN

© 2024 PT Aksi Indah Pratiwi. All Rights Reserved. | Aksipost.com

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In