Muaratebo, AP – Kali ini Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II B Muara Tebo mengajukan 203 orang Napi bakal mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1440.H/2019 dari jumlah 293 Napi yang ada.
Kepala Lapas Klas II B Tebo, Ahmad Hardi mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan remisi sebanyak 203 orang napi dari jumlah 293 napi yang ada di Lapas Tebo.
“Sebanyak 203 Napi yang diajukan mendapatkan remisi, ada empat orang Napi diperkirakannya akan bebas pada hari raya Idul Fitri 2019 mendatang. Mungkin 4 orang Napi tersebut bakal langsung bebas,” kata Kalapas Ahmad Hardi.
Alasannya kenapa bisa langsung bebas, lanjut Ahmad Hardi, karena dari sisa masa tahanan dengan jumlah remisi yang akan di terima dengan masa tahanan lebih besar remisinya.
“Remisi yang di terima oleh mereka lebih besar dari sisa masa tahanan yang di jalankannya,” ujar Kalapas Ahmad Hardi kepada wartawan.
Adapun empat orang yang bakal mendapat remisi tutur, Kalapas antara lain adalah, Anto Bin Akiat, Sarnoto bin Wiyoto, Tarmizi Bin Usman dan Tazwar bin Saparrudin. Mereka yang bakal bebas itu semuanya kasus adalah Narkoba.
“Sedangkan jumlah potongan remisi hari raya yang diterima oleh Napi bervariasi. Mulai dari 15 hari hingga maksimalnya dua bulan, mempunyai kelakuan baik, dan telah menjalani hukuman sesuai ketentuan yang berlaku “pungkasnya. (ard)