Kualatungkal, AP – Enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang terbukti melakukan pelanggaran indispliner ataupun bolos kerja dalam waktu yang cukup lama telah dilakukan pemberhentian melalui surat keputusan Bupati Tanjabbar.
Hal ini dikatakan Kepala BKPSDM Tanjabbar, Encep Jarkasih. Dia menuturkan dari enam orang tersebut tiga orang dilakukan sanksi Indispliner, satu orang pemberhentian sementara, dan dua orang mengundurkan diri atas permintaan sendiri dengan alasan ada pekerjaan lain.
“SK Bupati sudah diturunkan, dan sudah kita sampaikan Surat edarannya kepada semua kepala OPD yang bersangkutan,” ungkap Encep, Rabu (12/06).
Sebelumnya diberitakan, adapan instansi pegawai ini adalah satu dari Dinas Pendidikan, dua dari Dinas Kesehatan dan dokter dan dua lagi dari Satpol PP.
“Semua keputusan ini juga adalah hasil keputusan dari rapat tim. Berdasarkan data dan kajian tim sesuai aturan yang berlaku tim Kabupaten dan diserahkan ke Bupati,” ungkap Encep.
Untuk diketahui, hampir semua ASN tersebut terkena sanksi hukuman disiplin tingkat berat sesuai PP 53 Tahun 2010. Karena diketahui kelima PNS ini melakukan pelanggaran indisipliner bolos kerja dalam jangka waktu cukup lama ada yang hingga bertahun-tahun. (Her)