P-Terkait Nota Pengantar Ranperda Inisiatif DPRD Tahun 2019
Muarasabak, AP – Jumat (14/06) lalu, DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menggelar rapat Paripurna diruang sidang utama untuk membahas Nota Rancangan Pengantar Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tahun 2019.
Dalam penyampaian ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Mujiono yang dibacakan oleh Harmah dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) memaparkan, melalui Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa, penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang diberi mandat oleh rakyat untuk melaksanakan urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah.
Oleh karenanya, sebagai unsur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, DPRD diberikan fungsi untuk membentuk Peraturan Daerah yang dilaksanakan dengan cara membahas bersama Kepala Daerah untuk menyetujui atau tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah, mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah dan menyusun program pembentukan Peraturan Daerah.
“Dan dalam melaksanakan fungsi pembentukan Peraturan Daerah itu, sebagaimana diatur dalam peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur pada tahun 2019 ini mengusulkan 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD yang telah ditetapkan dalam program Pembentukan Peraturan Daerah untuk dibahas bersama Kepala Daerah yaitu Ranperda tentang bebas buta aksara Al-Qur’an dan Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa,” ungkapnya.
Dan pada kesempatan itu, Wakil Bupati Tanjabtim H Robby Nahliyansyah membacakan rilis penyampaian Bupati, ia menyampaikan bahwa atas laporan Keuangan Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun anggaran 2018 yang telah dilakukan audit oleh BPK-RI perwakilan Provinsi Jambi serta hasil kerja keras seluruh elemen Pemkab Tanjabtim kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI perwakilan Provinsi Jambi.
“Semoga dengan Opini yang diberikan ini dapat meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintahan Daerah khususnya dalam pengelolaan keuangan. Sehingga ditahun mendatang kita dapat menyajikan laporan Keuangan Negara secara transparan dan akuntabel serta lebih baik lagi,” ujarnya berharap.
Dan atas nama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, ia mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam proses pemeriksaan yang dilaksanakan oleh tim BPK-RI perwakilan Provinsi Jambi dan khususnya kepada Dewan yang telah menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan, serta pada seluruh Perangkat Daerah jajaran Pemkab Tanjabtim.
H Robby memaparkan, kalau pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun 2018 adalah merupakan wujud pertanggungjawaban Pemkab Tanjabtim atas pelaksanaan APBD Kabupaten tahun 2018 kepada DPRD Kabupaten Tanjabtim. Karena sesuai amanat pasal 320 undang undang nomor 32 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006, Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran yang lalu kepada DPRD.
“Sebagai upaya pemenuhan amanat ketentuan perundang-undangan tersebut, dalam rangka mewujudkan transparan dan akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintahan, dalam kesempatan ini kami sampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 yang telah diaudit BPK-RI,” paparnya.
Kemudian ia menegaskan, kalau Penyusunan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun anggaran 2018 tersebut telah sesuai dengan Peraturan Perundangan yang mengatur tentang pengelolaan Jeuangan Daerah. Diantaranya, sebagaimana diamanatkan undang-undang nomor 17 tahun 2003 pasal 32 bahwa bentuk dan isi laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi Pemerintahan.
“Dapat kami jelaskan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur tahun anggaran 2018 yang terdiri dari, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan dengan beberapa garis besar yaitu, pendapatan, belanja, transfer dan pembiayaan,” pungkasnya. (fni/adv)