aksipost.com – Forum Wakil Kepala Daerah (Forwakada) se Indonesia, Senin (17/6) siang tadi, mengadakan rapat bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri di gedung DPR RI Jakarta. Tujuannya adalah, untuk menyampaikan keluhan dan meminta merevisi Undang undang nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah.
Dan dari beberapa perwakilan Wakil Kepala Daerah yang hadir, mereka telah menyampaikan langsung apa yang terjadi disetiap daerah masing-masing. Mulai dari ketidak harmonisan dengan Kepala Daerah hingga tidak mempunyai kewenangan didalam Pemerintahan.
Ketika dikonfirmasi, H Robby Nahliyansyah selaku Ketua Umum Forwakada yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) membenarkan, kalau hari ini Forwakada telah melakukan rapat tersebut. Disitu, semua perwakilan Kepala Daerah yang hadir dapat menyampaikan secara langsung apa yang terjadi dimasing masing Daerahnya.
“Biar Komisi II tahu nih, apa sih yang terjadi di daerah. Dan tadi telah didengar secara langsung oleh Komisi II dan Kementerian Dalam Negeri. Ternyata masih ada kawan kawan yang tidak harmonis dengan Kepala Daerah dan Kawan kawan yang betul betul cuma menerima gaji. Dari sisi yang lain, kewenangan yang disoroti oleh kawan kawan. Punya tugas tapi tidak punya kewenangan,” ungkapnya.
Kemudia ia memaparkan, bahwa perlunya merevisi undang-undang nomor 23 tersebut, karena untuk mendapat kepastian wewenang dan tanggung jawab dari pada Wakil Kepala Daerah, maka perlunya dilakukan revisi.
Setelah disampaikan oleh perwakilan Forwakada yang hadir, maka kesimpulannya, semua Komisi II sepakat untuk Forwakada bersama Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) serta Kementerian PAN/RB untuk merevisi undang-undang nomor 23. Dan team Forwakada bersama Kementerian Dalam Negeri untuk membentuk team dalam merevisi dan membuat rekdasional yang dianggap perlu untuk memperkuat fungsi dan tugas Wakil Kepala Daerah.
Komisi II meminta Kemendagri untuk merespon dan menerima Forwakada dalam audiens serta pemebentukan team untuk Revisi undang-undang nomor 23 pasal-pasal serta paragraf yang dianggap perlu. Serta Komisi II akan mengawal proses ini.
Dalam hal ini, Forwakada bukan memikir segelintir atau yang menjabat saat ini, namun ini untuk jauh kedepan agar sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas didaerah serta kemajuan daerah dengan adanya aturan atau undang-undang yang jelas dan up to date terhadap situasi didaerah saat ini dan kedepan.
Disamping itu, lanjutnya, pihak Forwakada akan diundang lagi oleh Kementerian Dalam Negeri untuk FGD bersama beberapa perwakilan Forwakada untuk membahas yang mana saja yang mau direvisi. Dan disitu nantinya, apa yang dianggap ideal maka akan dibahas.
“Kalau kawan kawan bilang, kita tidak ingin mencampuri urusan Kepala Daerah dalam setiap hal kebijakan dan dalam segala macam. Tapi disaat tidak ada sama sekali kewenangan itu, ya sudah. Itu lah kedepannya yang mau diarahkan,” lanjutnya.”
“Diawal bulan Juli nanti, Kementerian akan mengundang kita Forwakada untuk duduk sama sama lagi untuk membedah persoalan yang bermasalah hari ini. Harapannya hari ini, apa yang terjadi di Pilkada terkadang keharmonisan itu hanya terjadi hanya satu bulan dan berkantor hanya satu Minggu, selebih tidak berkantor lagi karena memang tidak ada yang bisa dikerjakan, ini lah yang kita informasikan,” sambungnya.
Ia berharap, didalam tahun 2019 ini ada Surat Edaran (SE) maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri yang memang bisa mengakomodir kepentingan dari pada yang menjadi persoalan tersebut.
Ketika ditanya, didalam Kepemimpinan Kepala Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur sejak dilantik hingga sekarang terlihat enjoy enjoy saja, Robby menjawab,? “Kalau Kepala Daerah nya sangat paham dan mau. Meskipun tidak dituangkan dalam peraturan, tapi perintah lisan Kepala Daerah lebih dari semuanya. Itu la kalau di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kepala daerah selalu menitik beratkan koordinasi dan hal hal yang menjadi tugas kewenangan, jadi dengan saya pun bisa jalan dan tidak harus dengan Kepala Daerah. Itu la bedanya kita dengan yang lain,” jawabnya.
“Sebenarnya memang betul, yang namanya tugas dan selagi Kepala Daerah nya mau membagikan tugas ke kita. Maka clear dan tidak ada menjadi persoalan. Mau itu lewat peraturan bupati atau tidak, tidak masalah. Karena memang kita membantu, nah ini lah yang mau dibuang oleh kawan kawan, tidak usah lah ada kata membantu,” urainya.
Ia memaparkan, kalau dipersentasikan hampir seluruh Provinsi yang terjadi tidak keharmonisan dengan Kepala Daerah. Paling dalam satu Provinsi itu ada dua atau tiga Kabupaten Kota yang memang betul-betul harmonis.
“Selebihnya ya sudah, ada yang ekstrim dan ada yang menikmati apa yang hari ini disampaikan. Dan ini lah yang kami tidak mau, Forwakada itu tidak mau hal itu. Inilah yang mau kita dobrak dan harapan nya kedepan tidak ada lagi persoalan dan kita bisa memajukan daerah sama sama. Karena pada prinsipnya wakil bupati dan bupati itu satu kotak, dipilih dalam satu paket,” paparnya.(fni)