Jambi, AP – Bandar besar narkotika Diding yang dijatuhi vonis 10 tahun penjara atas putusan Mahkamah Agung (MA), kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA atas putusan tersebut.
Hal ini di jelaskan oleh Kuasa Hukum Diding, Abdul Hair Selasa, (18/06) di Jambi.
Dia mengatakan, sidang yang dilakukan kali ini dengan agenda pembacaan permohonan PK Diding, terpidana juga turut hadir dalam perasidangan itu dengan pengawalan ketat aparat kepolisian dan petugas lembaga pemasyarakatan (lapas).
“Sidang Diding dikawal petugas lapas dan kepolisan, agenda hari ini permhonan PK,” kata Abdul Hair.
Pada pekan depan akan ada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Haidir juga menegaskan poin penting dari PK tersebut, yakni putusan hakim itu sendiri dimana putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang sama. Namun putusan kasasi malah menjatuhkan hukuman berat.
“Putusan hakim itu yang menjadi pertimbangam kita mengajukan PK,” ujarnya.
Terpidana Diding divonis MA dengan pidana 10 tahun. Dalam putusan kasasi no 2448/Pid.Sus/2016, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi No 58/Pid.Sus/2016 tanggal 15 Agustus 2016.
Kemudian MA mengadili sendiri, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemufakan jahat tanpa hak melawan hukum menjual narkotika golongan I yang beratnya lebih lima gram sabu.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Didin alias Diding dengan pidana selama 10 tahun denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama enam bulan dan menetapkan masa penahanan dikurangi masa pidana yang dijalani.
Putusan ini ditetapkan pada Selasa, 24 Januari 2017 oleh Dr Salman Luthan, SH dengan hakim anggota Sumardijatmo, SH. MH, Dr. Margono, SH, M.Hum, MM. ant