MUARATEBO,AP- Aktivis DPP Gema Tipikor juga praktisi hukum atau Lawyer mengapresiasi atas di tetapkannya 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di biayai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pemerintah pusat Tahun Anggaran 2017 oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Tebo.
DR.Azri MT, SH,MH aktivis DPP Gerakan masyarakat Tindak pidana korupsi (Gema Tipikor) Tebo mengatakan bahwa dengan di tetapkannya 2 orang tersangka oleh jaksa penyidik. Dengan demikian Kejari Tebo harus lebih tegas lagi dan berani membuka semua yang terlibat atas kasus dugaan korupsi LPJU.
Dengan azas praduga bersalah “ujar Azri, proses penanganan kasus yang sudah lama bergulir tingkat kepercayaan publik atau masyarakat mulai muncul. Pasalnya selama ini publik mengira-ngira atau pesimis bahwa kasus dugaan korupsi telah merugikan keuangan negara yang katanya versi audit BPKP RI mencapai milyaran rupiah tersebut bisa tuntas penanganannya “kata Azri Rabu (26/6) kemarin kepada Aksipost.
Dengan begitu pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan LPJU TA.2017 harus segera di tuntaskan oleh Kejari Tebo dan di buka ke publik secara benderang siapa saja yang terlibat dalam pusaran tersebut apalagi ada dugaan keterlibatan oknum pejabat “tegas Azri.
Menurut informasi Kejari Tebo bahwa jaksa penyidik Rabu (26/6/2019) telah mengagendakan pemeriksaan sejumlah Kepala desa (Kades) kecamatan Tebo Ilir dan kecamatan Tebo Tengah terkait dugaan kasus korupsi pengadaan LPJU.
Dari pantauan Aksipost sejumlah Kades pun tampak keluar masuk ruangan riksa Kasi Pidsus Kejari Tebo. “Adanya agenda pemeriksaan Kades dibenarkan oleh Kasi Pidsus Evan Apturedi bahwa Kades hari ini di periksa sebagai saksi untuk tersangka S dan C “jawabnya singkat. (ard)