Kualatungkal, AP – Sebagai bentuk rangkaian penertiban pedagang di jalan nasional Parit Satu Kelurahan Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkalilir, Kabupaten Tanjab Barat, Diskoperindagkop memberi deadline bagi pedagang untuk segera menempati lapak pasar di depan gedung Unja.
“Kita beri batas waktu sampai 1 Juli 2019. Pedagang yang ada di deretan SD Nasional segera pindah. Kita sudah sosialisasi dan pendekatan kepada para pedagang, tempatnya sudah disiapkan,” kata Kadis Koprindang Tanjab Barat Safriwan kepada awak media, kemarin.
Safriwan menjelaskan, sebelum sidak, pemkab sudah melakukan beberapa upaya pendekatan dengan melakukan rapat dengan para pedagang dan mensosialisasikan bahwa pemindahan lokasi merupakan langkah penertiban demi terciptanya kenyamanan, keindahan dan ketertiban kota Kualatungkal.
Dia merincikan, dari 120 lapak pedagang yang ada di kawasan SD Nasional, diperkirakan hanya 10 lapak milik warga yang bermukim di jalan tersebut, selebihnya kebanyakan lapak sewaan.
“Jika kita biarkan pasti semerawut lagi. Bagi yang punya rumah silahkan berusaha dengan menjual barang yang tidak di jual d pasar. Sebenarnya para pedagang sudah enak, mereka tidak perlu mengurus ijin, tinggal menempati, hanya perlu jaga kebersihan. Pasar sudah disiapkan pemkab, pedagang hanya dikenakan biaya dipungut kebersihan,” paparnya.
Jika sampai 1 Juli pedagang tidak mengindahkan himbauan, pihaknya akan lakukan penertiban dengan berkoordinasi dengan polres, TNI dan Satpol PP.
“Jika perlu angkat lapak jika masih ada lapak pedagang membandel, kita harap kesadaran pedagang untuk pindah tanpa ada paksaan,” tegasnya. (Her)