Jakarta, AP – Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno terkait Perselisihan Haskl Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019
“Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Putusan ini secara tidak langsung menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam dalilnya Prabowo-Sandi menyatakan penetapan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres 2019 tidak sah menurut hukum, karena adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) selama proses Pemilu berlangsung.
Dalil Prabowo-Sandi terkait kecurangan dan pelanggaran yang terjadi secara TSM, dinilai Mahkamah tidak dapat dibuktikan, sehingga dianggap tidak beralasan menurut hukum.
“Dalil pemohon tidak disertakan bukti yang terang, sehingga tidak dapat dibuktikan serta menyakinkan, sehingga dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto ketika membacakan pertimbangan Mahakamah.
Dalam putusan ini, Mahkamah tetap mempertimbangkan perbaikan permohonan Prabowo-Sandi yang diserahkan kepada Mahkamah pada tanggal 10 Juni 2019, meskipun Peraturan MK No.4/2018 tidak memberikan kesempatan bagi pemohon perkara sengketa hasil Pemilu Presiden untuk melakukan perbaikan permohonan.
Sidang pembacaan putusan ini dimulai pada pukul 12.40 WIB dan dihadiri oleh seluruh pihak yang berperkara, kecuali kedua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Menanggapi putusannya MK, Calon Presiden Nomor urut 02 Prabowo pada siaran Persnya mengucapkan kepada seluruh pendukung, relawan, Koalisi Adil Makmur, TNI, Polri, Emak-emak, dan seluruh elemen yang mendukungnya di Pilpres 2019.
“Kami patuh dan ikuti jalur konstitusi yaitu UUD 1945 dan sistem uu yg berlaku. Maka dengan ini kami nyatakan bahwa kami hormati hasil keputusan MK,” ujar Prabowo di kediamannya, Kamis (27/6) malam.
Capres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) menyambut keputusan atas sidang sengketa Pilpres 2019 yang telah dibacakan di MK. Jokowi mengajak semua pihak kembali bekerja bersama membangun Indonesia.
“Tidak ada lagi 01 dan 01. Yang ada adalah persatuan Indonesia,” ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (27/6) malam.
Jokowi dalam kesempatan itu juga mengajak semua pihak untuk menerima hasil putusan MK. Kata dia keputusan MK bersifat final. “Dan kita harus hormati dan melaksanakan bersama-sama,” katanya.
“Rakyat sudah memutuskan dan telah diteguhkan lewat jalur konstitusi dalam jalan bangsa yang beradab dan berbudaya,” ujar Jokowi.
Dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019 yang dibacakan hari ini sejak pukul 12.30- 21.16 WIB, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang dilayangkan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno.
“Amar putusan mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian putusan mahkamah yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6) malam.
Permohonan Sidang sengketa Pilpres yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi diregister MK dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Kubu Prabowo-Sandi yang menuding telah ada kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pemilu. Dalam sidang sengketa Pilpres ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon, paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf menjadi pihak terkait, dan Bawaslu RI hanya menjadi pihak pemberi keterangan. (ant/cnn/red)