Kualatungkal, AP – 30 pasang suami istri dari Kecamatan Seberang Kota, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi ini dinikahkan ulang, para pasutri yang berusia rata-rata diatas 40 tahun ini memang tidak memiliki surat nikah.
Kasubbag Kesra Setda Tanjung Jabung Barat, Rendra mengatakan, sidang isbat yang dilakukan kepada 30 pasutri ini merupakan sidang isbat tahap pertama di Kecamatan Seberang Kota.
“Rencananya kita akan melakukan tujuh tahap sidang isbat untuk Kecamatan Seberang Kota ini,” ujarnya.
Dari hasil pendataan Bagian Kesra, ada 226 pasangan di Kecamatan Seberang Kota yang akan mengikuti sidang isbat. Tapi setelah dikonfirmasi ulang jumlah peserta menurun menjadi 197 pasang.
“Sisanya ada yang telah meninggal dunia, berpindah tempat, mengundurkan diri dan tidak tahu lagi di mana alamatnya,” kata Rendra.
Menurut Rendra, sidang isbat ini dilakukan, agar pernikahan pasangan lansia ini terdata dalam catatan sipil. Mereka yang dinikahkan ulang, akan memperoleh buku nikah secara resmi dari pemerintah.
Pada sidang isbat yang dilakukan kali ini, semuanya dikabulkan. Tidak ada yang ditolak ataupun gugur. “Saksinya juga disumpah sesuai agama dan kepercayaannya,” katanya lagi.
Sementara itu, kasi Kesra kecamatan Seberang Kota, Syamsudin mengatakan, dengan adanya nikah gratis ini, masyarakat Kecamatan Seberang Kota sangat terbantu. Karena mereka bisa sekalian mengurus Akte Kelahiran Anak, pembuatan KK dan buku nikah tanpa harus ke kabupaten.
“Kebanyaan mereka yang ikut ini sudah usia 40 tahun ke atas,” ujarnya.(it)