Muarasabak, AP – Soal isu terkait Jembatan Muarasabak yang akan dihibahkan ke Pemerintah Provinsi Jambi, Bupati Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), H. Romi Hariyanto, SE menegaskan bahwa isu tersebut memang benar dan baru wacana.
Hal itu disampaikan Bupati Romi setelah mendengarkan kata akhir dari masing-masing fraksi terhadap Nota Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjabtim tahun 2018 dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjabtim tahun 2019, Senin (1/7) kemarin.
Ada beberapa fraksi dalam realese tertulisnya menyinggung terkait wacana Pemkab Tanjabtim menghibahkan Jembatan Muarasabak ke Pemerintah Provinsi Jambi. Dalam penyampaian faksi tersebut, Pemkab Tanjabtim diminta agar mempertimbangkan dan berkoordinasi dulu kepada anggota DPRD Tanjabtim, sebelum menghibahkan jembatan tersebut.
Bupati Romi mengatakan, wacana tersebut bukan lah tanpa alasan. Sebab, posisi Jembatan Muarasabak berada di tengah-tengah aset milik Pemprov Jambi, yakni di jalan sebelah Barat dan jalan disebelah Timur.
“Jembatan Muarasabak berada di tengah-tengah yang menghubungkan Dua jalan milik provinsi. Menurut saya, alangkah lucunya jalan provinsi disebelah Timur dan Barat, dan aset kita tengah-tengah,” katanya.
Mungkin semua masyarakat Tanjabtim tidak setuju saat Jembatan Muarasabak itu dihibahkan, kemudian dibawa Bapak Gubernur ke Jambi. Namun, jika jembatan itu tetap di posisi, dan menjadi tanggung jawab Pemrov Jambi untuk diperbaiki, pasti semuanya setuju. “Saya yakin semuanya pasti setuju, karena tidak membebani,” kata Romi.
Kalau ada yang berbicara tentang sejarah Jembatan Muarasabak, Romi mengaku, dia lah yang paling tahu. Sebab, pada saat itu Romi menjabat sebagai Ketua DPRD Tanjabtim. “Jadi mari lah kita berfikir bersama-sama secara realistis, karena ini baru wacana,” tegasnya.
Romi juga menjelaskan, bahwa proses hukum ganti rugi Jembatan Muarasabak akibat ditabrak tug boat pada tahun 2016 lalu masih berlanjut. Pihak Pemprov Jambi pun tidak akan mau menerima, sebelum adanya putusan Pengadilan terkait ganti rugi jembatan tersebut.
“Sekarang ini yang menjadi masalah pihak provinsi tidak mau menerima, karena akan menjadi bebannya. Sementara kita berusaha bagaimana Jembatan Muarasabak itu menjadi aset provinsi. Harusnya kita kompak disini, agar pihak provinsi mau menerimanya,” ungkapnya.
Namun lanjutnya, Pemkab Tanjabtim akan terus berupaya agar pihak Pemprov Jambi mau menerimanya. Karena saat ini Pemkab Tanjabtim juga terus memberikan alasan kepada Pemprov.
“Jalan dan jembatan dari Zone V sampai ke Kecamatan Rantau Rasau itu kan milik provinsi, makanya kita hibahkan sekaligus Jembatan Muarasabak,” tukasnya. (fni)