Jambi, AP – Kesepakatan akhir dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) provinsi Jambi telah rampungkan dan siap untuk disampaikan kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Kesepakatan ini diperoleh pada FGD RZWP3K yang berlangsung di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Jambi, Senin (8/7/2019).
Hadir pada kesempatan ini, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi M. Dianto, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi Temawisman, Kasi Zonasi Wilayah Barat pada Subdirektorat Zonasi Barat Kementrian Kelautan dan Perikanan M. Yusuf Eko Buditomo.
Saat diwawancarai awak media, Sekda Provinsi Jambi, M. Dianto, mengatakan ” Alhamdulillah hari ini kita menyepakati, tentang draft final usulan RZWP3K ke Kementrian. Syaratnya seperti yang kita laksanakan hari ini, jadi kalau ini tidak kita laksanakan maka di Kementrian KKP itu belum dapat menerima usulan daru pemerintah daerah untuk mengesahkan RZWP3K khususnya Provinsi Jambi,” kata Sekda.
Menurut Sekda, bersamaan ini juga diharapkan disahkannya dengan pansus IV untuk Perda RZWP3K. “ini adalah langkah terakhir dari yang kita kemarin beberapa kali pertemuan untuk menyepakatinya, ” lanjutnya.
Disebutkan Sekda, dengan selesainya dokumen tersebut, Jambi menjadi uritan ke 22 provinsi yang merampungkan program RZWP3K. “dari 33 provinsi yang sudah selesai itu 21 provinsi jadi tinggal 12 provinsi yang dikawal terus oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dan semoga kita adalah provinsi yang ke 22 selesainya program RZWP3K ini, ” pungkasnya.
Sekda berharap program ini bermanfaat pemerintah Provinsi Jambi maupun masyarakat yang berada di pesisir Provinsi Jambi, yakni terutama di pantai Timur meliputi Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur . “mudah-mudahan ini bisa mengawal nanti program-program tidak hanya dari pemerintah daerah juga dari pemerintah pusat bagaimana kita memperkuat wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang ada di provinsi Jambi,” tutupnya.
Dari dokumen RZWP3K yang di mengambil data badan informasi geosapasial, diketahui wilayah Provinsi Jambi memiliki garis pantai sepanjang 268 Kilo Meter yang berada 85 Persen berada di Kabupaten Tanjung Timur dan 15 persen betada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Direktur Perencanaan Ruang Laut yang diwakili Kasi Zona Wilayah, Much. Yusuf Eko Budiyanto mengatakan amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 menyebutkan bahwa pemerintah daerah wajib menyusun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 14, menyebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara pemerintah pusat dan provinsi, kata M Yusuf.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi, Temawiswan mengatakan pemerintah daerah telah menyusun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan menandatanganinya untuk diusulkan kepada kementerian.
“Jika usulan kita disahkan akan mempermudah pemerintah daerah untuk memberikan izin kepada masyarakat setempat sebagai pendorong perekonomian bagi masyarakat dan mempermudah pemerintah untuk mengontrol semua aktivitas yang berada di wilayah tersebut,” kata Temawisman.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jambi Temawisman menyebutkan kesepakatan bersama sudah ditandatangani sehingga tinggal menunggu penyelesaian dari pihak Kementrian. “Alhamdulillah kesepakatan semua sudah ditandatangani selanjutnya pasal 33 tingkat penyelesaian dari Ibu Susi Kementerian Kelautan dan Perikanan, “ungkapnya. (ran)