Jambi, AP – Komandan Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Dansatgas Karhutla) Jambi, yang juga Danrem 042/Gapu, Kolonel Arh Elphis Rudy menegaskan, jika ada perusahaan perkebunan yang melakukan pembakaran lahan dan hutan maka pihaknya akan mempidanakan perusahaan tersebut.
Hal itu diambil untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Jambi pada tahun ini, kata Danrem 042/Gapu, Elphis Rudy pada saat pertemuan dan Koordinasi Kebakaran Lahan dan Kebun Tahun 2019 yang digelar Korem di Balai Prajurit Makorem 042 Garuda Putih Jambi, Jumat.
Komandan Korem yang merupakan Dansatgas Karhutla Provinsi Jambi itu juga mengingatkan setiap perusahaan harus memiliki tim pemadam kebakaran dan kalau nanti pas kebakaran terjadi dan tim tidak punya pidana penjara menanti perusahaan.
Elphis menegaskan selain perusahaan peran masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya karhutla. Peran masyarakat dalam melakukan penanganan dan pencegahan perlu dan sangat penting agar tidak terjadinya kebakaran. Selain itu perusahaan juga punya andil yang besar.
Dansatgas juga menegaskan saat ini kesadaran masyarakat masih tergolong rendah sedangkan perusahaan sudah mulai berhati hati dalam membuka lahan dengan membakar.
Saat ini, pihak Satgas Karhutla Jambi terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat atas kebakaran hutan dan lahan dan kita terus melakukan sosialisasi di semua lapisan masyarakat.
Elphis Rudy juga mendapatkan informasi ada pelaku pembakaran hutan dibayar dan informasi itu dia terima pada kebakaran kebakaran tahun sebelumnya dan satgas juga mengajak semua pihak untuk menangani kebakaran lahan secara bersama sama.
“Kalau kita sendiri kesulitan, tetapi kalau kita bersama sama akan ringan,” katanya.
Menurutnya setiap perusahaan harus memiliki drone yang bisa memantau kebakaran hutan dan lahan. Nanti drone-nya didaftarkan ke Satgas Karhutla untuk bisa tersambung ke alat satgas agar bisa jadi informasi kebakaran bisa langsung kita pantau.
Situasi saat ini wilayah yang memiliki titik api terparah yakni Merangin, Batanghari, Tanjabtim, Tanjabbar, Sarolangun, Bungo dan Tebo. Sedangkan Bantanghari sudah berstatus siaga kalau sampai Merangin juga naik status sudah kita turunkan semua tim.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipiter Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi, AKP Sahlan Umagapi mengatakan sangsi pidana bisa saja terjadi karena unsur kesengajaan. Selain itu tidak memilik alat dan tim pemadam di setiap perusahaan juga akan menjadi pidana.
Sejauh ini kebakaran hutan sejak Januari hingga Juni 2019, terdapat 56 hektare lebih kebakaran terjadi dan itu adalah data keseluruhan jadi per kasusnya ada yang terbakar satu hektar, setengah hektare jadi bukan total 56 hektare.
Satgas berhadap semua pihak bisa bekerjasama untuk menangani karhutla karena semua pihak ikut serta agar bisa dipadamkan bila terjadi. ant